EkonomiNusantara

Pembiayaan Tiga Program Unggulan Pemerintah Capai Rp 177,38 Triliun

Pembiayaan Tiga Program Unggulan Pemerintah Capai Rp 177,38 Triliun
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan untuk tiga program unggulan pemerintah mencapai Rp 177,38 triliun hingga Januari 2026.

Ketiga program tersebut yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), dan Program 3 Juta Rumah

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi yang akrab dipanggil Kiki merincikan, realisasi pembiayaan untuk program MBG mencapai Rp 1,21 triliun, diberikan kepada 1.373 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) per Januari 2026.

“OJK juga mendukung program MBG melalui securities crowdfunding (SCF) dengan tiga penerbit dan 266 permodal,” ujar Kiki saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di kutip Kamis (2/4/2026).

Selain itu, lanjutnya, OJK juga memberikan insentif khusus berupa aset yang disesuaikan sampai dengan 0 persen bagi lembaga jasa keuangan yang mendukung program pemerintah.

“Pada sisi pembiayaan sektor jasa keuangan, kami telah mendorong berbagai program strategis seperti makan bergizi gratis dengan realisasi pembiayaan mencapai Rp 1,21 triliun,” terang Kiki.

Dia melanjutkan, sektor jasa keuangan juga telah mengucurkan pembiayaan untuk program KDMP, nilainya sebesar Rp 174,73 triliun per Januari 2026.

“Realisasi kredit untuk memperkuat ekonomi desa ini mencapai 83,20 persen dari target pembiayaan,” ungkap Kiki.

Dukungan untuk program ini juga dilakukan dengan penerapan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) 0 persen dan pemberian fasilitas pembiayaan untuk KDMP juga dapat dikecualikan dari Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

“Sedangkan penyaluran pembiayaan untuk program 3 Juta Rumah mencapai Rp 1,44 triliun per Januari 2026,” jelas Kiki. (Id88)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE