JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah Pusat menilai pemerintah daerah (Pemda) lambat dalam menggunakan belanja anggaran, hingga akhir Agustus 2025 dana yang mengendap di perbankan mencapai Rp 233,11 triliun.
Jumlah ini meningkat Rp 40,54 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yang sebesar Rp 192,57 triliun dan menjadi yang terbesar sejak 2021.
“Hal ini menandakan pemda lambat dalam membelanjakan anggarannya,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dikutip Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, jumlah dana pemda yang mengendap di perbankan selama periode per akhir Agustus 2021-2025, yaitu Rp 178,95 triliun, Rp 203,42 triliun, Rp 201,31 triliun, Rp 192,57 triliun, dan Rp 233,11.
“Dana pemda di perbankan terjadi peningkatan. Per akhir Agustus kita melihat dana pemda yang ada di perbankan itu Rp 233,11 triliun ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu,” ujar Suahasil
Pemerintah pusat, lanjutnya, sangat menyayangkan mengingat realisasi Penyerapan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus meningkat selama lima tahun terakhir.
Suahasil menjelaskan, hingga akhir Agustus 2025, realisasi TKD mencapai Rp 571,5 triliun atau 62,1 persen dari pagu APBN sebesar Rp 919,9 triliun.
“Realisasi tersebut meningkat 1,7 persen dari tahun lalu yang sebesar Rp 562,1 triliun, namun pertumbuhan tahun ini lebih rendah karena tahun lalu dapat tumbuh mencapai 11,6 persen,” urainya.
Oleh karenanya, diharapkan pemda dapat segera menyerap belanja TKD yang telah dianggarkan agar dana tersebut dapat menggerakkan aktivitas ekonomi dalam negeri.
“Kita berharap bahwa daerah akan terus mendorong akselerasi belanja agar APBD mampu memberikan stimulus bagi perekonomian di daerah, bersama-sama dengan APBN,” ucapnya. (Id88)