JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah akan berlakuan beras satu harga di seluruh Indonesia mulai tahun 2026. Dengan begitu pemerintah akan memberikan ruang bagi Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk memperoleh keuntungan dari aktivitas distribusi beras seperti yang pernah diterapkan sebelumnya
“Kita ingin harga beras itu sama dengan yang lain, satu harga, seperti bensin. Apakah di Pulau Jawa, luar Jawa, harganya sama,” ujar kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) seusai Rapat Koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, selama ini Bulog tidak memiliki ruang keuntungan yang memadai. Bahkan, margin yang ada hanya sekitar Rp50 per kilogram dan dinilai belum cukup untuk menutupi biaya operasional.
“Nah, dihitung-hitung antara Menteri Keuangan dan dari BPKP ketemu angka 10 persen diminta, tapi disetujuinya 7 persen nanti ngambil fee. Itu untuk, utamanya untuk menjamin agar harga beras satu harga di seluruh Indonesia,” tegas dia.
Pemerintah juga menargetkan penguatan stok beras nasional hingga 4 juta ton. Stok tersebut akan dipertahankan secara berkelanjutan hingga tahun 2029. Zulhas juga menyoroti ketersediaan gudang yang dimiliki Bulog memenuhi kapasitas beras pemerintah.
Berdasar datanya, hampir 1.900 gudang yang pernah dimiliki Bulog kini tersisa sekitar 1.500 gudang karena sekitar 400 gudang telah beralih fungsi.
“Kita ingin kembalikan, karena gudangnya kurang. Nah, tadi kita sudah selesaikan substansi untuk inpres. Kita akan bangun 100 lagi Bulog ditugaskan untuk membangun gudang, untuk nampung ya,” ungkap Zulhas.
Di kesempatan sama, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan kebijakan satu harga ini dilakukan agar ada keadilan pangan.
Dia menyoroti harga beras di Papua dengan Pulau Jawa yang jauh berbeda karena biaya distribusi beras ke wilayah Timur Indonesia yang lebih mahal dibandingkan di Pulau Jawa.
Untuk pendistribusian, Pemerintah menyepakati pemberian margin fee sebesar 7 persen kepada Perum Bulog untuk mendukung kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia mulai 2026.
Margin fee adalah keuntungan atau imbal jasa yang diperoleh suatu badan usaha atas peran dan tugas yang dijalankannya. Untuk Bulog, margin fee berarti imbalan resmi yang diberikan negara kepada Bulog atas tugas pengadaan, penyimpanan dan distribusi pangan terutama beras.
“Kami menyelesaikan agar Bulog diberi peran untuk ngambil keuntungan seperti dulu. Kalau serang kan Bulog tidak ngambil apa-apa hanya Rp 50 dibuat gaji aja kadang-kadang kurang, enggak cukup,” jelas Zulhas. (Id88)











