Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

Pemerintah Dan BI Sepakati Jaga IHK Di Kisaran 3,0%±1%

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Pemerintah dan Bank Indonesia (BI)  menyepakati menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) dalam kisaran sasaran 3,0%±1% dengan 5 (lima) langkah strategis pada tahun 2023. 

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP) yang dilaksanakan pada 20 Februari 2023, oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Senin (20/22023). 

Airlangga mengatakan, beberapa upaya yang dilakukan pemerintah yaitu mendorong penguatan ketahanan pangan, akselerasi implementasi lumbung pangan, dan perluasan kerja sama antar daerah.

“Termasuk mendorong ketersediaan data pangan untuk mendukung pengendalian inflasi dan memperkuat komunikasi, juga untuk mendukung ekspektasi masyarakat,” ujarnya.

Airlangga menambahkan,  pemerintah optimistis tingkat inflasi domestik pada tahun ini akan terjaga dalam kisaran 2 hingga 4 persen, dengan inflasi pangan yang terkendali pada kisaran 3 hingga 5 persen. 

“Yang dibahas tadi juga [dalam rapat TPIP] terkait volatile food, utamanya di hari besar keagamaan dan secara khusus kita bicara mengenai ketersediaan beras dan target inflasi volatile food pada kisaran 3 hingga 5 persen,” jelasnya.

Dalam upaya menjaga inflasi pada sasarannya 2–4 persen, Airlangga menegaskan, bahwa pemerintah akan terus menggalakkan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP), bekerja sama dengan BI dan pemerintah daerah.

Airlangga menjelaskan, GNPIP yang terus digalakkan pemerintah terbukti telah berhasil menurunkan inflasi pangan yang sempat mencapai 11,7 persen pada 2022 menjadi 5,61 persen. 

Pemerintah pun, sambungnya, telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp104,2 triliun untuk kementerian dan lembaga (K/L) maupun non-K/L.

 “Kedepan, pemerintah dan BI, baik pusat maupun daerah, terus mendorong sinergi agar inflasi IHK [Indeks Harga Konsumen] dan inti tetap dalam sasaran 2023,” tandas Menko Airlangga. 

TPIP Perkuat Sinergi 

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa

​TPIP akan terus memperkuat sinergi kebijakan untuk melanjutkan implementasi kebijakan dan program kerja pada peta jalan pengendalian inflasi tahun 2022–2024. 

“Sinergi kebijakan yang ditempuh Pemerintah dan Bank Indonesia tersebut termasuk melalui implementasi berbagai inovasi program untuk menjaga stabilitas pasokan dan kelancaran distribusi,” tutur Perry.  

Sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat efektivitas upaya pengendalian inflasi tersebut, TPIP selanjutnya akan melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2023 dengan tema: “Memperkuat Sinergi dan Inovasi untuk Stabilisasi Harga Menuju Ketahanan Pangan Nasional yang Berkelanjutan”.

Perry mengakui, inflasi IHK pada 2022 jauh lebih rendah dari prakiraan. Inflasi IHK pada Desember 2022 tercatat 5,51% (yoy), di bawah prakiraan consensus forecast sebesar 6,5% (yoy) setelah penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada September 2022. 

Perkembangan tersebut tidak terlepas dari berbagai upaya keras yang ditempuh Pemerintah Pusat dan Daerah, Bank Indonesia, serta berbagai mitra strategis lainnya melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP-TPID) serta Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP),” imbuhnya. 

Upaya yang ditempuh dalam perkembangannya dapat mengendalikan dampak lanjutan penyesuaian harga BBM dan menurunkan tekanan inflasi, termasuk harga pangan. 

“Hal tersebut sejalan dengan respons untuk menjaga keterjangkauan harga, mengelola ketersediaan pasokan, meningkatkan kelancaran distribusi dan memperkuat strategi komunikasi,” tegas Perry. (J03) 

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE