JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun dari semula 15 tahun. Tujuannya agar konsumen rumah subsidi memperoleh cicilan semakin ringan.
Menurut Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujarnya usai Rapat Komite Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) di Jakarta, dikutip Jumat (27/2/2026).
Tak cuma itu, kebijakan ini melengkapi berbagai kemudahan yang sudah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp 2 miliar yang diperpanjang hingga tahun 2027.
Selain untuk MBR, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun.
Calon penghuni cukup menyiapkan uang muka (DP) sebesar 1 persen, sementara pemerintah menanggung PPN sepenuhnya dan memberikan subsidi kemudahan Rp25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.
Informasi dari BP Tapera melaporkan, realisasi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) periode 1 hingga 31 Januari 2026, secara nasional mencapai 7.312 unit, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp912,4 miliar.
Dari jumlah tersebut, Bank BTN memimpin sebagai penyaluran tertinggi FLPP sebanyak 4.160 unit, menyusul Bank Syariah Nasional (BSN) sebanyak 861 unit, Bank Mandiri 699 unit, BNI 616 unit, serta BRI 587 unit. (Id88)












