Scroll Untuk Membaca

EkonomiNusantara

Pemerintah Resmi Revisi Perrnendag Nomor 8 Tahun 2024

Pemerintah Resmi Revisi Perrnendag Nomor 8 Tahun 2024
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto /ist
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengumumkan secara resmi pada Senin (30/6/2025), dan mengatakan bahwa revisi Permendag 8/2024 berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Setelah itu, proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan dari kementerian dan lembaga (K/L), asosiasi, stakeholder terkait, kajian dampak analisis, serta rapat kerja teknis,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan.

Dari proses tersebut, sambungnya ajan dilakukan perubahan terhadap larangan dan pembatasan impor (lartas impor) sepuluh komoditas utama. Artinya, sepuluh komoditas ini mendapatkan relaksasi dari pemerintah.

“Oleh karena itu seluruhnya telah dilaksanakan dan perubahan lartas (impor) itu mencakup relaksasi komoditas dan untuk detailnya kami persilakan kepada Pak Menteri Perdagangan (Mendag),” kata Airlangga

Deregulasi Permendag 8/2024 menjadi langkah strategis pemerintah untuk menghadapi ketidakpastian perdagangan global akibat gejolak ekonomi dunia.

Di lain sisi, lanjutnya, otoritas juga harus memperkuat ekonomi nasional. Oleh karena beberapa hal menjadi catatan, pertama, pemerintah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus mendorong daya saing.

“Juga hal yang terjadi unpredictable atau tidak bisa diperkirakan perkembangan trad dan ekonomi di dunia. Dan hari ini Bapak Presiden meminta agar memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri dan sekaligus memperkuat kondisi regional dengan beberapa negara ASEAN,” paparnya.

Kedua, menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk.

Ketiga, sektor padat karya akan terus didorong agar bisa menarik investasi dan menjaga investasi yang ada.

“Dan dalam hal yang sama kita perlu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional,” lanjutnya.

Berikut daftar 9 Permendag baru yang akan diterbitkan:

  1. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang akan mengatur Ketentuan Umum Impor.
  2. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
  3. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.
  4. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan.
  5. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya,dan Bahan Tambang.
  6. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika.
  7. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.
  8. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi.
  9. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. (J03).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE