EkonomiNusantara

Pemerintah Tambah 6 KEK Miliki Potensi Investasi Rp 300 Triliun 

Pemerintah Tambah 6 KEK Miliki Potensi Investasi Rp 300 Triliun 
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Todotua Pasaribu. (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah menambahkan enam kawasan ekonomi khusus (KEK) baru dengan nemiliki potensi investasi senilai Rp 300 triliun yang akan ditetapkan pada 2026. 

“Special economic zone (KEK) ini, sampai tahun 2025, kita sudah mempunyai 25 KEK. Dan tahun depan, mudah-mudahan bisa bertambah enam lagi sehingga menjadi 31 KEK,” kata Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Todotua Pasaribu dalam acara Indonesia Special Economic Zone (SEZ) Business Forum di Jakarta, Selasa (9/12/2025). 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Saat ini, Indonesia memiliki 25 KEK yang tersebar di berbagai wilayah. Dengan tambahan enam KEK, maka jumlahnya diproyeksikan bertambah menjadi 31 KEK pada tahun depan.

Meski begitu, ia belum merinci lokasi dan sektor dari enam KEK baru tersebut karena proses penetapannya masih berlangsung. 

“Sedang proses itu, nanti setiap munculnya KEK baru akan di-launch. Karena masing-masing KEK memiliki fokus pengembangan yang berbeda ” urainya. 

Todotua menambahkan, dalam realisasi KEK ini, masing-masing memiliki speciality-nya. Ada untuk industrialisasi, kesehatan, digital, tourism, dan lain-lain. Pemerintah, lanjut dia, terus memperkuat strategi pengelolaan kawasan, termasuk konsolidasi kebijakan serta pemberian fasilitas.

“Tentunya, dengan strategi kawasan ini, pemerintah dalam investasi bagaimana bisa mengonsolidasikan perizinan, strategi regulasi, serta insentif fiskal dan nonfiskal,” jelasnya.

Ia berharap penambahan KEK dapat meningkatkan realisasi investasi nasional. Saat ini terdapat 25 KEK yang telah ditetapkan pemerintah, terdiri atas 13 KEK industri, delapan KEK jasa pariwisata, tiga KEK digital, serta KEK lainnya. (id88)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE