Ekonomi

Pencairan Dana Desa Syaratnya Bentuk Koperasi Merah Putih

Pencairan Dana Desa Syaratnya Bentuk Koperasi Merah Putih
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Pencairan Dana Desa salah satu syaratnya adalah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025. Beleid ini diundangkan pada 25 November 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025, sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan PMK tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024,” demikian bunyi pertimbangan PMK 81/2025, dikutip di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Pencairan Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap. Namun, persyaratan penyaluran pada tahap II diubah sebagaimana diatur dalam Pasal 24.

Dalam PMK 108/2024, penyaluran tahap II hanya mensyaratkan dua ketentuan, yakni laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya serta laporan realisasi tahap I minimal mencapai 60 persen dengan rata-rata capaian keluaran paling rendah 40 persen.

Sedangkan pada PMK 81/2025, syarat penyaluran tahap II bertambah dua ketentuan, yaitu akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Syarat berikutnya ialah surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid tersebut.

Sementara itu, Purbaya saat dikonfirmasi di DPR, Kamis (27/11), menjelaskan sebagian Dana Desa memang digunakan untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun, ia masih akan meninjau lebih lanjut implementasi dari kebijakan ini nantinya.

“Aturan yang saya tahu itu Dana Desa kan sebagian dipakai untuk bayar Koperasi Merah Putih. Nanti kita lihat seperti apa ya. Tapi, pada dasarnya, yang ada di tangan saya sekarang adalah dari Rp 60 triliun, Rp 40 triliun dipakai untuk nyicil pinjaman Koperasi Desa Merah Putih,” jelas Purbaya. (id88).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE