JAKARTA (Waspada.id): Pengetatan pengawasan barang impor yang dilakukan pemerintah bertujuan demi untuk mengamankan produk lokal, terutama produk-produk impor barang bekas yang masuk ke pasar domestik.
“Belakangan ini banyak temuan impor barang dan pakaian bekas di Indonesia beberapa waktu terakhir yang merugikan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ini yang harus diperkuat pengawasannya,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dia tegaskan, pihaknya memiliki tugas pengawasan pascaperbatasan (post-border) bersama instansi-instansi terkait. “Jadi, kami bareng-bareng sedang melakukan pengawasan yang ketat. Mudah-mudahan berjalan dengan baik,” ujar Mendag Budi.
Ia menilai, dengan pengawasan yang lebih optimal dari para pemangku kepentingan terkait, diharapkan dapat menumbuhkan industri dalam negeri, terutama industri pakaian jadi dan tekstil.
“Barang-barang kita juga bagus, juga tidak mahal. Tidak kalah kok harganya dengan barang-barang dari luar. Jadi, kita ingin industri kita berkembang dengan baik,” jelas Budi.
Mendag juga menegaskan bahwa Indonesia bukanlah tempat pembuangan limbah, terutama limbah pakaian bekas yang tidak terkontrol dari sisi kesehatannya. Karena tidak tertutup kemungkinan barang bekas itu, terutama pakaian, sudah terkontaminasi bakteri atau virus.
“Kita juga tidak ingin Indonesia itu menjadi tempat membuang limbah. Coba pelajari, kalau membuang limbah pakaian bekas di negara-negara lain itu mahal sekali, masa harus dibuang di kita?” ungkap Budi.
Sebelumnya, pemerintah telah menutup dua perusahaan yang terindikasi mengimpor pakaian bekas. Kedua perusahaan itu juga diwajibkan membiayai proses pemusnahan barang temuan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memilih untuk mencacah ulang pakaian dan tas bekas (balpres) impor ilegal dan menjual sebagiannya kepada pelaku UMKM.
Dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (14/11), Purbaya mengatakan cara pemusnahan baju impor ilegal selama ini tidak memberikan keuntungan bagi negara, justru membuat pemerintah mengeluarkan biaya. (Id88)












