Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Berikan Sanksi Tegas Kepada SPBU Di Tanjung Morawa

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Berikan Sanksi Tegas Kepada SPBU Di Tanjung Morawa
Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan di SPBU 14.203159 milik PT Tanjung Migas di Kabupaten Deli Serdang, Pertamina Patra Niaga memberikan surat peringatan resmi disertai penghentian sementara penyaluran produk Pertalite (JBKP).
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas dan keselamatan operasional di seluruh lembaga penyalur resmi.

Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan di SPBU 14.203159 milik PT Tanjung Migas di Kabupaten Deli Serdang, Pertamina Patra Niaga memberikan surat peringatan resmi disertai penghentian sementara penyaluran produk Pertalite (JBKP).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Langkah tegas ini diambil setelah hasil pengecekan teknis menunjukkan adanya kontaminasi air pada tangki pendam produk Pertalite. Temuan tersebut terjadi akibat tidak diterapkannya standar operasional secara menyeluruh serta tidak adanya pelaporan resmi kepada Pertamina terkait pekerjaan perbaikan fasilitas di SPBU.

“Sebagai bentuk pembinaan, penyaluran produk Pertalite dihentikan sementara sampai SPBU memenuhi seluruh persyaratan operasional dan HSSE yang berlaku. Penegakan ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga mutu dan keselamatan layanan kepada konsumen,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw.

Dalam masa pembinaan, pengelola SPBU diwajibkan untuk melakukan sejumlah langkah korektif. Di antaranya memastikan ketersediaan bahan bakar alternatif berupa Pertamax atau Pertamax Turbo agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan, serta menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan fisik di area SPBU sampai perizinan dan prosedur keselamatan terpenuhi.

Selain itu, SPBU diwajibkan menyediakan Surat Izin Kerja Aman (SIKA) dari penyedia jasa yang telah tersertifikasi, melakukan pembersihan (cleaning) pada tangki pendam khususnya untuk produk Pertalite, dan memperbaiki sistem kelistrikan untuk melindungi peralatan digitalisasi yang digunakan di SPBU. Pengelola juga diminta memberikan sanksi tegas kepada pekerja yang terbukti melalaikan standar operasional pelayanan.

Pertamina Patra Niaga memastikan seluruh langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjamin keandalan, mutu, dan keselamatan layanan di seluruh SPBU wilayah Sumbagut. Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa melakukan pembelian BBM di lembaga penyalur resmi serta melaporkan setiap keluhan melalui Pertamina Call Center 135. (id09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE