MARAKNYA platform pinjaman digital di era industry 5.0 ini menghadirkan warna baru dalam manajemen keuangan. Di zaman teknologi yang semakin canggih ini menjadikan semuanya lebih mudah, terutama dalam hal mendapatkan “uang”.
Adanya platform penyedia jasa pinjaman secara digital ini banyak membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya dimasa sulit dan terutama sebagai modal usaha.
Namun tak jarang sebagian dari kita memanfaatkan pinjaman tersebut untuk hal-hal yang tidak baik, semakin canggih teknologi maka tidak hanya mempermudah kegiatan masyarakat tapi juga mempermudah berjalannya tindakan penipuan.
Berbicara tentang pinjaman uang online, ada berbagai jenis pinjaman yang ditawarkan oleh lembaga keuangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti untuk biaya kesehatan, kebutuhan konsumsi hingga pendidikan.
Proses pengajuan juga sangat sederhana. Pengguna aplikasi hanya perlu mengisi yang disediakan dengan benar dan lengkap, melengkapi dokumen yang diperlukan dan dana segera masuk ke rekening yang telah didaftarkan.
Di dalam praktek pelaksanaan pinjaman online ini, banyak masyarakat yang kurang teliti dalam memilih platform penyedia jasa pinjaman tersebut. Banyak masyarakat yang asal dalam memilihnya, tidak mencari tahu terlebih dahulu apakah platform tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau merupakan platform illegal.
Kehadiran Financial Technology (Fintech) ini dianggap menjadi saingan Bank karena persyaratan yang tidak rumit yang menyebabkan banyak masyarakat tergiur untuk melakukan pinjaman online tersebut.
Namun, sangat disayangkan dibalik kemudahan tersebut, tidak sedikit orang yang terlilit, lupa akan adanya sanksi yang dapat mempermalukan kita selaku peminjam yang tidak bijak dan membuat peminjam merasa stres dan takut untuk keluar rumah karena adanya ancaman dari pihak peminjam.
Kita terlalu cepat tergiur dengan mudahnya persyaratan yang diberikan, tetapi kita tidak sadar bahwa tenor maupun bunga yang diberikan sangatlah jauh lebih besar, begitu juga dengan biaya administrasi berikut juga dendanya.
Kasus pinjamanilegal ini masih sangat marak di Indonesia, banyak yang tak jera walaupun database mereka sudah disebarluaskan dan tak jarang pihak pinjaman menghubungi kerabat kita untuk mempermalukan peminjam yang tidak bijak dan ancaman.
Nah, berbeda hal nya dengan peminjam yang bijak yaitu memanfaat kemudahan tersebut dengan baik. Sebab untuk mengajukan pinjaman ke Bank sebagian orang merasa tidak mampu karena harus adanya agunan. Dengan adanya pinjaman online ini, banyak juga masyarakat merasa terbantu untuk mendapatkan uang ataupun modal dengan cepat tanpa syarat. Walaupun pada akhirnya mereka tetap akan membayar bunga yang cukup besar.
Dalam hal ini, kita selaku masyarakat yang bijak , ada baiknya bijaklah kita dalam mengatur keuangan dan mencari tahu terlebih dahulu mengenai tawaran- tawaran menarik yang diberikan orang platform digital yang menjajikan keindahahan hanya di iklannya saja bukan pada prakteknya.
*Penulis Artikel Jepri Wandes Nababan, Maretta Yuraska Sinulingga, Nurlisa Borliani Siregar (Mahasiswa Magister Ilmu Manajemen USU) beserta Dosen Pengasuh Dr. Khaira Amalia Fachrudin, SE, MBA (Dosen Magister Ilmu Manajemen USU)