Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

PLN UIKSBU Terima Sertifikat Aset Dari Kantah Dairi Dan Pakpak Bharat

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): PLN terus membangun sinergi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terutama dalam mempercepat proses sertifikasi aset yang dimiliki PLN, diantaranya sertifikat aset PLN UIKSBU.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Ibis Medan, Minggu (23/1), PLN UIKSBU menerima sertifikat aset dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kab. Dairi dan Kantah Kab. Pakpak Bharat dan sekaligus melakukan serah terima Sarana dan Prasarana Kerja ke kantor Kantah Dairi dan Pakpak Bharat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Didukung Supervisi KPK, Kali ini Kantah Kab. Dairi menerbitkan 2 Persil Sertifikat dan Kantah Pakpak Bharat menerbitkan 4 Persil Sertifikat untuk aset PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumbagut.

Kepala Kantor Pertanahan Dairi, Drs. Rasmon Sinamo, MAP  menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan hubungan kerjasama yang baik yang terjalin saat ini, selama 6 tahun ini tugas BPN Dairi sangat padat sampai saat ini ada sekita 8000 target sertifikasi yang akan dilaksanakan diluar aset PLN. Beliau juga menambahkan jika ada aset PLN yang masih belum didaftarkan agar segera dilakukan untuk proses sertifikasinya.

Perwakilan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Dairi, Betsyeba Br. Tarigan turut berterima kasih, sehingga sertifikasi aset PLN UIKSBU di Pakpak Barat dapat terlaksana dengan baik.

General Manager PLN UIK SBU Purnomo dalam sambutannya yang diwakili Manajer Aset Properti, Komunikasi dan Umum, Khairul, menyebutkan, bantuan Sarana dan Prasarana yang disampaikan PLN UIKSBU merupakan bentuk apresiasi guna mendukung kinerja Kantah Dairi dan Pakpak Barat.

Khairul menambahkan kegiatan ceremony yang dilaksanakan ini merupakan bentuk penghargaan dan terima kasih atas bantuan rekan-rekan BPN dalam penyelesaian sertifikasi aset PLN UIKSBU. (m31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE