JAKARTA (Waspada): Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13 Tahun 2025 ditujukan untuk melindungi investor dari kerugian dan praktik manipulasi berbagai skandal di perusahaan sekuritas maupun jasa keuangan lainnya.
“POJK tersebut tentang Pengendalian Internal dan perilaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE),” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Hal Ini, sambungnya, untuk memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi PEE dan PPE, termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan mitra pemasaran secara lebih komprehensif.
Ia menjelaskan, penerbitan POJK itu dilatarbelakangi peningkatan kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE serta perkembangan industri sekuritas di Tanah Air. Ini bertujuan baik dari sisi produk, proses bisnis, maupun budaya dan mekanisme layanan.
“POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan, terang Ismail.
POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi.Selain itu, sebagai ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan perusahaan efek.
“Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di pasar modal, dari aspek peningkatan kualitas emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan efek,” tutur Ismail
Secara umum, POJK ini mengatur ketentuan antara lain:
Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE.
Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan.
Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi (TI), beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI.
Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE.
Fungsi yang wajib dimiliki PED.
Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE.
Alih daya fungsi PPE.
Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.
POJK tersebut diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025.
“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK untuk memastikan peraturan berjalan efektif, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal,” tandasnya. (J03)