EkonomiNusantara

PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant

PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) /ist
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan transaksi sementara atau pemblokiran ribuan rekening dormant yang bisa menjadi salah satu modus rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.

Sebagai informasi, rekening dormant merupakan rekening bank yang sudah lama tidak digunakan untuk bertransaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

“Oleh karena itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan,” ujarnya dalam keterangannya di kutip Senin (19/5/2025).

Ivan menyampaikan, penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain bakal rawan disalahgunakan untuk hal-hal negatif, terutama dugaan terkait judi online.

Banyak pihak yang rekeningnya diblokir berkeluh kesah di berbagai platform media sosial. Mereka menyesalkan tindakan sepihak lembaga intelijen keuangan itu yang tanpa notifikasi atau pemberitahuan terlebih dahulu.

Salah satu rekening yang menjadi ‘korban’ pemblokiran PPATK adalah milik Andrew Darwis. Founder Kaskus itu menceritakan peristiwa pemblokiran melalui akun X-nya.

Dia menuturkan bahwa rekeningnya di Bank Jago (ARTO), diblok per hari Minggu lalu. Andrew mengaku sudah berupaya menghubungi pihak perbankan maupun PPATK terkait hal ini. Namun hasilnya nihil.

“Kantor PPATK hari libur enggak buka. Kirim email, inbox PPATK-nya full, hari minggu manusia juga masih bertransaksi kali.”

Tentu Andrew tidak sendiri. Pasalnya, ada banyak keluhan serupa diungkapkan oleh warganet. Apalagi, jumlah rekening yang diblokir oleh PPATK mencapai 28.000.

Adapun PPATK berdalih, bahwa puluhan ribu rekening yang diblokir teridentifikasi sebagai hasil praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.

Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ungkap Ivan.

Ivan menegaskan bahwa penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

PPATK telah menghentikan sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan untuk merepons kasus tersebut. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang adiatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.

Menurut Ivan, langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya.

Disamping itu, lanjutnya, juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

                                                                                OJK Minta Di Blokir 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta perbankan Indonesia untuk memblokir sekitar 14.117 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online per Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae nenyebut, jumlah tersebut meningkat dari pelaporan sebelumnya yang sebesar 10.016 rekening.

“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 14.117 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” katanya dalam siaran pers.

OJK lantas meminta perbankan untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut. Perbankan juga diminta melakukan enhanced due diligence (EDD).

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 8/2023, enhanced due diligence merupakan tindakan lebih mendalam dari customer due diligence (CDD) yang dilakukan oleh penyedia jasa keuangan untuk menyelisik transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan pola dari pengguna jasa, termasuk yang berisiko tinggi. (J03).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE