JAKARTA (Waspada.id): Presiden Prabowo Subianto menandatangani perjanjian perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026. Kesepakatan tersebut membuka jalan penurunan tarif resiprokal bagi Indonesia, termasuk pembebasan bea masuk untuk ribuan produk ekspor nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia kini dikenakan tarif 0% atau bebas bea masuk ke pasar AS.
Komoditas yang memperoleh fasilitas tersebut antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
Untuk produk tekstil dan apparel, Amerika Serikat juga memberikan tarif 0% melalui mekanisme kuota tarif bersyarat (Tariff Rate Quota/TRQ).
“Tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung dengan keluarga, ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/2/2026).
Sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, Indonesia memberikan tarif 0% untuk produk pertanian asal AS seperti gandum dan kedelai, yang selama ini menjadi bahan baku utama industri mie instan dan tempe di dalam negeri.
“Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari AS,” kata Airlangga.
Selain itu, kedua negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk atas transaksi ekonomi elektronik. Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk AS, tetapi juga akan diterapkan kepada negara-negara Eropa.
Kesepakatan ini turut mendorong lahirnya moratorium dalam forum pertemuan menteri di World Trade Organization (WTO). Indonesia juga mendorong pengaturan transfer data lintas batas secara terbatas dengan tetap mengacu pada regulasi nasional.
“Di sisi lain, Amerika Serikat akan memberikan perlindungan terhadap data konsumen dengan standar yang setara dengan perlindungan data konsumen yang diterapkan di Indonesia,” jelas Airlangga.
Strategi Pengelolaan Perdagangan
Pemerintah Indonesia akan menerapkan strategi pengelolaan perdagangan (strategic trade management) guna memastikan aktivitas ekspor-impor berjalan aman dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tujuan perdamaian. Indonesia juga memberikan kemudahan dalam proses perizinan impor serta standarisasi produk industri dan pertanian asal AS.
Di samping itu, Indonesia berkomitmen mengurangi hambatan tarif dan non-tarif serta memberikan kepastian regulasi, khususnya di sektor teknologi informasi dan komunikasi, kesehatan, serta farmasi.
Perjanjian ART akan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum masing-masing negara rampung, termasuk konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia dan parlemen AS. Setiap perubahan dalam perjanjian hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
“Selain itu, terdapat peluang penyesuaian tarif, termasuk kemungkinan tarif yang lebih rendah, sebagaimana akan dibahas lebih lanjut dalam Council Board yang akan dibentuk,” pungkas Airlangga. (invid)











