EkonomiNusantara

Program Prioritas Pemerintah Bakal Masuk Bagian Ketentuan RBB

Program Prioritas Pemerintah Bakal Masuk Bagian Ketentuan RBB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi . (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Program prioritas pemerintah bakal menjadi bagian dalam ketentuan Rancangan Bisnis Bank (RBB) agar lebih aktif memberikan dukungan. Penyesuaian tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi yang biasa dipanggil Kiki mengatakan, RPOJK itu akan mengatur arah penyaluran kredit perbankan agar dapat selaras dengan agenda strategis nasional.

“RPOJK itu sedang kita rancang untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah,” ungkapnya di Jakarta, di kutip Rabu (8/4/2026).

Kendati demikian, Kiki menegaskan, penyaluran pembiayaan ke program prioritas pemerintah tidak bersifat wajib. Karena penyaluran kredit tergantung pada manajemen risiko dari bank.

Hanya saja, lanjutnya, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi sektor jasa keuangan dalam mendukung program pemerintah sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Selain itu juga sebagai upaya untuk mencapai target pertumbuhan kredit tahun ini yang sebesar 12 persen secara tahunan.

“Intinya kalau kita tarik semuanya, kita cukup yakin di 2026 ini kita bisa mencapai target tersebut,” tukasnya.

Untuk diketahui, saat ini ketentuan RBB diatur pada POJK Nomor 5 Tahun 2016. Beleid ini mengatur bahwa setiap bank wajib menyusun rencana bisnis tahunan sebagai pedoman operasional.

Adapun dokumen RBB berisi target kinerja bank, seperti pertumbuhan kredit, penghimpunan dana, serta proyeksi laba yang ingin dicapai dalam satu periode tertentu.

Di dalam RBB diatur strategi bisnis yang akan dijalankan bank, termasuk rencana pembiayaan ke berbagai sektor ekonomi, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perumahan, serta sektor prioritas lainnya.

Bank juga wajib memasukkan aspek manajemen risiko dan langkah-langkah mitigasi dalam menghadapi potensi ketidakpastian ekonomi.

POJK ini memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RBB yang disusun bank. Bank juga diwajibkan melaporkan realisasi rencana bisnisnya secara berkala ke OJK. (Id88).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE