BATAM (Waspada.id): Koordinator Wilayah Bank Indonesia Sumatera bersama Kementerian/Lembaga terkait menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Investasi Wilayah Sumatera 2025 sebagai upaya memperkuat sinergi dalam mendorong percepatan investasi dan kinerja perekonomian di wilayah Sumatera.
Kegiatan ini melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Investasi/BKPM, BP Batam, serta pemerintah provinsi se-Sumatera. Rakor Investasi Sumatera 2025 diawali dengan sambutan Pj Sekda Provinsi Kepulauan Riau Luki Zaiman Prawira.
Dalam sambutannya, Luki Zaiman Prawira menyampaikan bahwa penguatan koordinasi dan sinergi lintas lembaga serta transformasi dalam pelayanan perizinan menjadi kunci menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Terkait implementasi PP No.25/2025 dan No. 28/2025 diharapkan adanya forum konsultasi publik untuk penyusunan peraturan pelaksanaan.
Rapat selanjutnya dipimpin oleh Rudy Brando Hutabarat, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara-Koordinator Sumatera. Dalam pengantarnya, Rudy Brando Hutabarat menyampaikan konsep BATAM-“Bagaimana mempermudah akses dan tata kelola agar menarik investor masuk” sebagai model kemudahan, kecepatan, dan kepastian perizinan yang dapat diadopsi di daerah lain.
Rakor ini bertujuan untuk (i) mendorong percepatan penyusunan dan pembaruan RTRW/RDTR provinsi/kabupaten/kota, integrasi ke sistem OSS-RBA, (ii) implementasi PP No.25/2025 dan No.28/2025 untuk perbaikan iklim usaha dan efisiensi biaya,serta (iii) Penyusunan roadmap penguatan iklim investasi daerah yang selaras dengan RPJMN, serta sinergi lintas lembaga, sebagai fokus utama dalam mendukung promosi investasi terintegrasi di Sumatera paling lambat 2026.
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara, Iman Gunadi, menekankan bahwa kepastian dan kemudahan perizinan akan mendukung pengembangan sumber pertumbuhan ekonomi baru, diantaranya sektor pariwisata terintegrasi sehingga memperkuat ekonomi lokal dan pemberdayaan UMKM.
Asisten Deputi Kemenko Infrastruktur, Djuang Fadjar Sodikin, menyoroti perlunya kepastian kebijakan tata ruang dan layanan investasi. Transformasi kebijakan tata ruang difokuskan pada pembaharuan RTRW/RDTR secara lebih adaptif, dengan dukungan digitalisasi untuk mempermudah akses informasi bagi calon investor.
Sementara itu, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Kementerian Investasi/BKPM, Ariawan Cahyo Putro, menegaskan pentingnya pengaturan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang lengkap dan tepat dalam integrasi RDTR dengan OSS-RBA, guna mendukung percepatan proses perizinan.
Berdasarkan Data Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III 2025, Batam memasuki fase percepatan investasi, dengan proyek besar dari Singapura, Tiongkok, Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan.
Direktur Investasi BP Batam, Dendi Gustinandar, menekankan pentingnya kualitas tata kelola perizinan guna memberikan kepastian usaha, terutama pada aspek kepastian hukum. Hal ini juga mencakup penguatan kewenangan BP Batam dalam pemberian perijinan lingkungan dan pemanfaatan ruang. Implementasi perizinan terintegrasi ini mendorong akselerasi proyek strategis di sektor industrial waterfront, energi hijau, PLTS, LNG, FSRU, data center, dan ekonomi digital di Batam.
Rakor Investasi Wilayah Sumatera 2025 ditutup dengan penekanan implementasi strategi “Think Big, Start Small, Move Fast”, dimana Sumatera dituntut untuk bertransformasi dengan memulai langkah kecil dan cepat dalam menyelesaikan hambatan investasi melalui penguatan kerja sama lintas daerah, pengembangan aglomerasi industri yang dapat membuka lapangan kerja, sehingga pada gilirannya akan meningkatkan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, Rakor Investasi Wilayah Sumatera diharapkan dapat dilembagakan, baik formal maupun informal, melalui (i) penunjukkan liaison dari setiap provinsi di Sumatera dalam mendiskusikan solusi dan strategi terkait investasi dan perizinan di daerah, (ii) pemetaan potensi dan contoh sukses investasi daerah yang dapat direplikasi, serta (iii) mendorong inklusifitas investasi agar memberikan manfaat bagi kesejahteraaan masyarakat secara luas. (id09)












