Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

Salurkan Rp326,35 T, Fintech Lending Alternatif Pendanaan Masyarakat

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Financial Technology (Fintech) peer to peer (P2P) lending dinilai sebagai alternatif pembiayaan masyarakat yang cepat dan mudah. Hingga 28 Februari 2022, sudah disalurkan pinjaman mencapai Rp326,35 triliun kepada 76,66 juta rekening pengguna.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Tris Yulianto, pada Pelatihan Wartawan Media Massa yang diselenggarakan PWI bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tema “Mengenal Fintech Lending Sebagai Alternatif Pembiayaan Masyarakat”, di Hotel JW Marriott Medan, Senin (28/3/2022).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Salurkan Rp326,35 T, Fintech Lending Alternatif Pendanaan Masyarakat

IKLAN

Pelatihan tersebut turut dihadiri Direktur Humas OJK, Darmansyah, Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Anshori, Ketua Bidang IT PWI Pusat, Auri Jaya, para pengurus PWI Sumut dan peserta yang merupakan wartawan anggota PWI Sumut.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Tris Yulianto menyebutkan, Fintech Lending atau pinjaman online merupakan layanan pinjam meminjam uang atau pendanaan secara langsung antara Kreditur/Lender (Pemberi Pinjaman) dan Debitur/Borrower (Penerima Pinjaman) berbasis teknologi informasi atau aplikasi. Uang yang dipinjamkan/disalurkan adalah milik pemberi pinjaman (lender), bukan milik platform P2P lending.

Tris Yulianto menyebutkan, peran Fintech P2P Lending sangat penting. Berdasarkan data per 28 Februari 2022 jumlah akumulasi pengguna Fintech Lending sebanyak 76,66 juta rekening dengan pinjaman mencapai Rp326,35 triliun dari 102 platform penyelenggara Fintech berizin. Sedangkan di Sumut penyaluran pinjamannya mencapai Rp865,33 miliar atau tumbuh 127,88%.

“Dengan data-data tersebut menggambarkan begitu besar peran industri Fintech Lending sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi UMKM,” ujarnya.

Dari total pinjaman Rp326,35 T ini, lanjutnya, sebanyak 55 persen adalah ke sektor produktif. Semakin tingginya penyaluran pinjaman juga turut menggambarkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan layanan fintech lending dalam rangka memperoleh pendanaan, khususnya pada sektor produktif.

“Untuk itu hadirnya industri P2P Lending terus didorong untuk menyasar ke target bisnis masyarakat unbankabel dan underserved,” ujarnya lagi.

Namun demikian, Tris Yulianto juga mengingatkan kepada masyarakat untuk hati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang namanya disamakan atau mirip dengan penyelenggara P2P Lending resmi di bawah OJK.

Dia menyampaikan, saat ini ada 102 penyelenggara P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sementara itu, sudah 3.784 penyelenggara pinjaman online Ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Masyarakat diharapkan melaporkan ke Polri/SWI apabila menemukan ada pinjol ilegal.

“Untuk itu OJK mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan Fintech P2P Lending yang resmi dan berizin di OJK dengan aman,” tegasnya.

OJK juga akan terus melakukan upaya preventif dalam memberikan perlindungan kepada konsumen melalui edukasi. Dengan literasi yang baik, maka calon konsumen memahami manfaat dan risiko bertransaksi dengan platform P2P Lending.

“Maka kita mendorong edukasi kepada masyarakat untuk memilih platform P2P Lending legal, menghitung kemampuan membayar pinjaman, meminjam untuk keperluan produktif, dan memahami isi perjanjian (khususnya bunga, tenor, denda, dan lainnya). Selain edukasi oleh OJK, setiap penyedia platfor wajib melakukan edukasi dan literasi minimal 10 kali dalam setahun,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Yusup Anshori menyebutkan, tingginya pertumbuhan pembiayaan di sektor fintech menunjukkan makin tingginya minat masyarat di Sumut untuk memanfaatkan fintech lending sebagai salah satu sumber pendanaan.

“Oleh karena itu, kami berharap bantuan rekan-rekan media untuk secara masif mensosialisasikan kebijakan dan peraturan OJK mengenai fintech lending kepada masyarakat luas. Hal ini bertujuan agar masyarakat khususnya di Sumut memiliki pemahaman yang memadai dan tidak terjebak dengan fintech ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK,” harapnya. (m31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE