LANGSA (Waspada.id): Ketua Komunitas Pelaku Usaha Ekspor Impor (KPUEI) Aceh Nasruddin Abubakar Maun, Senin (24/11) mengecam keras penyegelan 250 ton beras Thailand oleh Kementerian Pertanian RI di Sabang.
“Tindakan ini tidak hanya memukul ekonomi Aceh, tetapi juga bertentangan dengan tiga landasan hukum yang sah dan mengikat, yaitu UU No. 37/2000-Kawasan Perdagangan Bebas & Pelabuhan Bebas Sabang dan UU No. 44/1999-Keistimewaan Aceh serta UU No. 11/2006-UUPA,” sebutnya dalam dalam siaran persnya kepada wartawan.
Dengan status FTZ, Sabang berhak menjalankan perdagangan internasional tanpa intervensi sepihak. Karena itu, penyegelan Mentan adalah tindakan ultra vires-melampaui kewenangan kementerian. Beras yang disegel masuk secara legal dan melalui seluruh prosedur perizinan.
Dikatakan Nasruddin lagi, dampak penyegelan yang dilakukan oleh Mentan RI adalah sebagai berikut: Perdagangan Sabang kembali terhenti, kerugian pelaku usaha mencapai miliaran rupiah, turunnya kepercayaan investor dan mitra luar negeri dan kenaikan harga pangan di Aceh.
Dalam hal ini, KPUEI Aceh menilai tindakan Mentan berbahaya karena, mengingkari MoU Helsinki dan komitmen damai yang mengakui kewenangan ekonomi Aceh. Mengabaikan status Sabang sebagai Free Trade Zone yang dijamin undang-undang serta menunjukkan penolakan terhadap kewajiban kementerian untuk tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
Selain itu, KPUEI Aceh menyikapi bahwa penyegelan ini adalah sabotase ekonomi Aceh dan pelecehan terhadap hukum nasional untuk itu KPUEI- Aceh menuntut, pembukaan penyegelan dan pelepasan 250 ton beras tanpa syarat. Penghentian intervensi pusat terhadap perdagangan Aceh dan penghormatan penuh terhadap FTZ Sabang, keistimewaan Aceh, dan UUPA.
Menurutnya, Pemerintah Aceh wajib mengambil langkah tegas-bukan hanya menjadi penonton, bila kondisi ini terus dibiarkan, KPUEI Aceh khawatir terjadi hal-hal di luar jangkauan, rakyat Aceh kecewa khususnya masyarakat Sabang
“Semoga terkait hal tersebut dapat menjadi perhatian serius dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh,” tandas Ketua KPUEI Aceh Nasruddin Abubakar Maun. (Id75)












