JAKARTA (Waspada.id): PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melaksanakan Exit Meeting Pengamanan Pembangunan Jaringan Transmisi 150 kV Asahan 3 – GI Simangkuk pada Senin, 26 Januari 2026, di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pengamanan tersebut dilaksanakan untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan jaringan transmisi 150 kV Asahan 3 – GI Simangkuk berjalan sesuai ketentuan hukum, tepat waktu, serta meminimalkan potensi permasalahan hukum selama proses pelaksanaan proyek.
Exit Meeting tersebut dihadiri oleh General Manager PT PLN (Persero) UIP SBU Dewanto, Senior Manager Operasi Konstruksi I Ivan Prasetyo Darmawan, jajaran manajemen PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek SBU 4, serta perwakilan PT PLN (Persero) Kantor Pusat Divisi Bantuan Hukum. Dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kegiatan ini dihadiri oleh Direktur IV, Koordinator IV, jajaran Subdirektorat IV, serta tim pendampingan hukum dan pengamanan pembangunan.
Proses pengamanan pembangunan jaringan transmisi 150 kV Asahan 3 – GI Simangkuk diawali dengan pelaksanaan Entry Meeting Pendampingan Hukum oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, penandatanganan Pakta Integritas oleh PT PLN (Persero) UIP SBU, dan dilanjutkan dengan pendampingan hukum secara berkelanjutan hingga proyek dinyatakan selesai.
Perwakilan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, I Nyoman Sucitrawan, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Exit Meeting ini menjadi penanda berakhirnya proses pendampingan hukum pada pembangunan jaringan transmisi tersebut. Ia juga menyampaikan rasa syukur atas selesainya pembangunan Jaringan Transmisi 150 kV Asahan 3 – GI Simangkuk dengan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, General Manager PT PLN (Persero) UIP SBU, Dewanto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan serta pengawalan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama proses pembangunan berlangsung.
“Dengan selesainya pembangunan Jaringan Transmisi 150 kV Asahan 3 – GI Simangkuk, keandalan sistem kelistrikan, khususnya di Provinsi Sumatera Utara, semakin meningkat. Infrastruktur ini juga berkontribusi dalam penanganan kondisi pascabencana banjir yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” ujar Dewanto.
Ia berharap sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dapat terus berlanjut pada penyelesaian proyek-proyek ketenagalistrikan lainnya guna menjamin keamanan, keselamatan kerja, serta kelancaran pembangunan hingga proyek selesai.
Pada kesempatan yang sama, Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utara 4, Parlindungan, menyampaikan bahwa pembangunan Jaringan Transmisi 150 kV Asahan 3 – GI Simangkuk telah selesai dilaksanakan sesuai target.
“Keberhasilan penyelesaian proyek ini tidak terlepas dari dukungan dan pengawalan Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama proses pembangunan. Beberapa permasalahan lahan di lapangan dapat diselesaikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan gejolak yang dapat mengganggu jalannya pembangunan,” jelasnya.
Melalui pelaksanaan Exit Meeting ini, PLN UIP SBU menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan setiap proyek ketenagalistrikan secara profesional, transparan dan taat hukum, guna mendukung keandalan pasokan listrik nasional serta pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya di Provinsi Sumatera Utara hingga ke Provinsi Aceh. (id09)












