Scroll Untuk Membaca

EkonomiNusantara

Target Jangka Menengah OJK Hadirkan 3 -5 Bank Syariah Besar

Target Jangka Menengah OJK Hadirkan 3 -5 Bank Syariah Besar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) /ist
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan untuk jangka menengah setidaknya menghairkan tiga hingga lima bank syariah besar dengan skala bisnis yang sebanding dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Target tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027. Karena itu OJK senantiasa mendukung konsolidasi industri perbankan syariah, termasuk melalui pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).

“Upaya konsolidasi ini dapat mempercepat pertumbuhan perbankan syariah nasional, meningkatkan daya saing, dan memperluas jangkauan layanan keuangan syariah,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Selain itu, sambungnya, langkah ini juga diharapkan mampu mendorong pangsa pasar syariah nasional mencapai minimal 10% dari total industri perbankan dalam beberapa tahun ke depan.

Dukungan konsolidasi OJK telah dirasakan dalam proses akuisisi PT Bank Victoria Syariah oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) yang kini telah memasuki babak akhir yakni finalisasi dan diharapkan tuntas dalam waktu dekat.

Langkah ini menjadi bagian krusial dalam spin off Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, yang bertujuan membentuk entitas Bank Umum Syariah (BUS) tersendiri.

“Setelah akuisisi tuntas, BTN akan mengalihkan seluruh hak dan kewajiban UUS-nya kepada Bank Victoria Syariah, yang kemudian akan bertransformasi menjadi entitas Bank Umum Syariah baru dan ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2026,” jelas Dian.

OJK sebelumnya telah memberikan persetujuan awal atas akuisisi Bank Victoria Syariah oleh BTN pada Januari 2025. Hingga kini proses spin off masih berjalan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan BTN.

Dian menilai akuisisi ini menjadi langkah strategis BTN untuk memperkuat lini bisnis syariahnya sekaligus memenuhi ketentuan spin off UUS sebagaimana diatur dalam regulasi perbankan syariah nasional. (J03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE