LANGKAT (Waspada.id) — Kebijakan pemerintah yang masih memberi toleransi terhadap perusahaan yang izinnya telah dicabut, namun tetap diperbolehkan beroperasi, dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan ancaman bencana ekologis di Sumatera Utara. Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya penyelamatan hutan dan perlindungan keselamatan masyarakat di wilayah rawan banjir dan longsor.
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Rudi Alfahri Rangkuti, menilai negara belum menunjukkan sikap tegas dalam menindak perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan kehutanan. Padahal, Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi dengan tingkat kerentanan bencana ekologis yang tinggi akibat masifnya alih fungsi kawasan hutan dalam beberapa dekade terakhir.
“Ketika izin sudah dicabut, seharusnya aktivitas di lapangan juga dihentikan. Jika tidak, maka kebijakan tersebut hanya bersifat administratif dan tidak memberikan dampak nyata bagi perlindungan lingkungan,” ujar Rudi kepada di Stabat, Minggu (25/1).
Ia menanggapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyebut tidak menjadi persoalan apabila sejumlah perusahaan yang izinnya telah dicabut masih tetap beroperasi, sepanjang tidak mengganggu perekonomian dan lapangan kerja masyarakat. Menurut Rudi, pendekatan tersebut berisiko mengorbankan keselamatan rakyat demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
Berdasarkan data pemerintah, dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 perusahaan kehutanan kehilangan hak kelola kawasan hutan dengan total luas mencapai 1.010.991 hektare. Kawasan tersebut tersebar di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Dari keseluruhan wilayah terdampak, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan luasan terbesar, yakni mencapai 709.678 hektare.
Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan yang bergerak di sektor perkebunan, pertambangan, dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Keenam badan usaha tersebut dinilai melanggar ketentuan perizinan serta berpotensi meningkatkan risiko bencana di wilayah operasionalnya.
Rudi yang juga anggota Komisi B DPRD Sumut, yang salah satu tugas pokok dan fungsinya membidangi kehutanan, menegaskan bahwa meskipun sektor kehutanan berkontribusi terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), kerusakan hutan justru menimbulkan kerugian ekologis dan sosial yang jauh lebih besar. Kerugian tersebut antara lain berupa meningkatnya konflik agraria, rusaknya sumber penghidupan masyarakat, serta bencana banjir dan longsor yang kian sering terjadi.
“Kerugian akibat bencana jauh melampaui manfaat ekonomi yang dihasilkan. Ketika banjir dan longsor terjadi, masyarakat yang paling merasakan dampaknya, sementara negara juga harus menanggung biaya pemulihan yang tidak kecil,” katanya.
Penghentian Aktivitas
Ia menilai pembiaran terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan berpotensi mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Karena itu, pencabutan izin harus dibarengi dengan penghentian aktivitas secara nyata serta pengawasan ketat di lapangan agar penegakan hukum memiliki efek jera.
Dalam konteks global, Rudi mencontohkan sejumlah negara yang secara konsisten menempatkan perlindungan hutan sebagai kebijakan utama keselamatan lingkungan dan rakyat. Norwegia, misalnya, sejak 2016 berkomitmen menghentikan penggunaan produk yang terkait dengan deforestasi. Sementara itu, Tiongkok memberlakukan larangan total penebangan komersial di hutan alam.
“Negara lain seperti Thailand, Sri Lanka, dan Bhutan juga menjadikan perlindungan hutan sebagai kebijakan strategis demi keselamatan lingkungan dan keberlanjutan hidup rakyatnya,” ujarnya.
Menurut Rudi, Indonesia seharusnya dapat mengambil pelajaran dari kebijakan tersebut dengan menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap kelestarian lingkungan. Negara, katanya, harus hadir secara utuh, tidak hanya melalui kebijakan administratif di atas kertas, tetapi juga melalui tindakan konkret di lapangan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kebijakan yang inkonsisten berpotensi memperparah kerusakan hutan di Sumatera Utara dan meningkatkan beban sosial yang harus ditanggung masyarakat, khususnya yang bermukim di kawasan rawan bencana.
Rudi mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali pernyataan dan kebijakan yang memberi toleransi terhadap perusahaan bermasalah. Ia meminta agar prinsip keadilan ekologis dan keselamatan rakyat ditempatkan sebagai prioritas utama dalam pengambilan kebijakan, bukan semata pertimbangan ekonomi jangka pendek. (red)










