Features

Tragedi Mahasiswa UMA Di Marindal II: Kontrakan Sunyi Yang Menjadi Tempat Terakhir

Tragedi Mahasiswa UMA Di Marindal II: Kontrakan Sunyi Yang Menjadi Tempat Terakhir
Ilustrasi
Kecil Besar
14px

DELI SERDANG (Waspada.id):  Suasana tenang di Dusun IV, Desa Marindal II, Patumbak, Deli Serdang mendadak berubah mencekam ketika seorang mahasiswa Universitas Medan Area (UMA), Bonio Raja Gadjah (18), ditemukan tak bernyawa di dalam kontrakannya pada malam 14 November 2025. 

Bonio, mahasiswa Fakultas Hukum UMA, sebelumnya tidak memberikan kabar sejak 13 November, sehingga keluarganya memutuskan untuk mengecek kondisinya. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sang kakaklah yang pertama kali menemukan tubuh adiknya tergeletak bersimbah darah dengan luka parah pada leher, wajah, dan tangan.

Barang-barang milik korban turut hilang, di antaranya ponsel, dompet, STNK, ATM, dan sepeda motor. 

Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian, yang kemudian membuka penyelidikan intensif terkait dugaan pembunuhan berencana sekaligus pencurian dengan kekerasan.

Penyidikan polisi mengarah pada satu nama, yakni MRH (18), teman dekat korban sejak kecil. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, MRH datang ke kontrakan Bonio pada hari kejadian. 

Mereka sempat berbincang dan mengonsumsi ganja bersama sebelum korban tertidur. 

Dalam kondisi lengah itulah, MRH melakukan penyerangan dan membawa kabur barang berharga milik korban untuk menutup utang cicilan sepeda motornya.

Usai menghabisi nyawa Bonio, MRH  menutup pagar kontrakan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor korban. Dalam waktu singkat, tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak berhasil menangkap MRH  di lokasi persembunyiannya.

Dari perspektif hukum, tindakan pelaku dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara hingga sembilan tahun. 

Bila menyebabkan luka berat atau kematian, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 15 tahun atau lebih. 

Dalam kasus tertentu, penyidik juga dapat menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau bahkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, apabila ditemukan bukti kuat adanya niat atau perencanaan.

Tindak Pidana Berat 

Menurut analisis kelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), kombinasi antara penggunaan kekerasan, hilangnya nyawa, dan pengambilan harta korban menjadikan kasus ini bukan lagi sekadar pencurian, melainkan tindak pidana berat yang memerlukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan.

Sejalan dengan itu, S. Syarifuddin, dosen Fakultas Hukum UISU dalam jurnal ilmiahnya (Criminal Law Policy in Action, Justice Values, and Legal Certainty — JUNCTO), menegaskan bahwa kebijakan hukum pidana harus selalu mengedepankan asas legalitas, kepastian hukum, legitimasi, dan non-retroaktif. Ia menulis bahwa:

“Tujuan utama hukum pidana bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memberikan keadilan, kepastian, serta perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat.”

Kutipan ini relevan dalam kasus Bonio, yang tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga tetapi juga menggugah kekhawatiran masyarakat akan keamanan lingkungan mahasiswa.

Keluarga korban yang berasal dari Humbang Hasundutan berharap proses hukum berjalan seadil mungkin dan pelaku mendapat hukuman setimpal.

Tragedi ini menjadi peringatan bagi orang tua, lembaga pendidikan, aparat keamanan, dan pemerintah daerah bahwa lingkungan pemukiman mahasiswa perlu mendapatkan pengawasan ketat.

Penguatan moral, pendidikan karakter, serta peningkatan keamanan malam hari menjadi kebutuhan mendesak agar kejadian serupa tidak kembali menghantui generasi muda. (Sarah Nisma Cahyani Nst, Nia Rahmadani Batubara, Fajar Siregar, Irgy Salvarabi, Eric Hutama, Penulis : Mahasiswa Fakultas Hukum UISU)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE