BEKASI (Waspada.id): Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib sudah bersertifikat halal. Ketentuan ini merupakan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, menekankan bahwa pelaku usaha harus mempersiapkan diri sejak dini agar tidak terkena sanksi.
“Tertib halal yang dijalankan dari sekarang sangat penting, karena selain memenuhi regulasi, hal ini juga menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia,” ujar Babe Haikal, sapaan akrabnya, pada acara Gathering dengan Media dan Pelaku Usaha bersama Kepala BPJPH, di Main Atrium Mall Ciputra Cibubur, Bekasi, Senin (6/10/2025).
Untuk diketahui, kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar sudah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024. Sementara itu, untuk produk luar negeri ketentuan berlaku paling lambat 17 Oktober 2026, setelah mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Menurut Babe Haikal, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas hukum, melainkan nilai tambah strategis.
“Dengan sertifikasi halal, pelaku UMK dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk. Tertib halal sejak sekarang akan membangun rantai pasok yang sehat, transparan, dan produktif,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan, maka sanksi sesuai undang-undang akan diberlakukan. Karena itu, tertib halal harus dipandang sebagai kewajiban hukum sekaligus strategi penguatan bisnis.
“Tertib Halal adalah kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan halal, menertibkan proses produksi dan distribusi, serta membangun budaya halal yang kuat, demi ekosistem bisnis yang sehat dan daya saing ekonomi bangsa,” tegas Babe Haikal.
Babe Haikal menjelaskan, tertib halal mencakup tiga aspek. Pertama, tertib regulasi, yakni memastikan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sudah bersertifikat halal. Kedua, tertib produksi, yaitu konsistensi penggunaan bahan baku halal dan terverifikasi, menjaga higienitas, serta mencantumkan label halal dengan benar.
Ketiga, tertib budaya, yaitu menumbuhkan budaya sadar halal di masyarakat. Pelaku usaha juga didorong aktif dalam sosialisasi, misalnya lewat media sosial, website, hingga kemasan produk, sehingga kehalalan dapat menjadi identitas nasional dan standar kualitas universal.
Untuk itu, Babe Haikal mengajak seluruh pelaku usaha berperan aktif dalam sosialisasi kewajiban sertifikasi halal. Ajakan ini ditegaskan pula melalui Surat Edaran BPJPH No. 7 Tahun 2025 tentang Pencantuman Label Halal Indonesia pada Produk Bersertifikat Halal.