Headlines

12 Sopir Bus Trans Metro Deli Ngaku Dipecat Sepihak Melalui Pesan Singkat Whatsapp

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sebanyak 13 orang sopir bus Trans Metro Deli mengaku dipecat secara sepihak oleh pimpinan perusahaan dengan waktu yang berbeda-beda.

Bahkan pemecatan yang dilakukan terhadap para sopir yang sudah bekerja sejak hadirnya Bus Trans Metro Deli di Kota Medan itu dilakukan hanya melalui pesan singkat Whatsapp (WA), yang membuat para sopir kecewa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sebab, perekrutan mereka tidaklah mudah, di mana para sopir mendaftar resmi di laman website PT Trans Metro Deli, dan setelah lulus mereka juga mengaku harus melalui pelatihan, diklat dan harus memiliki sertifikasi dari Kementerian Perhubungan RI.

Namun sayang, pemecatan yang dilakukan diduga sangat tidak manusiawi, para mantan sopir mengaku sampai mereka di-PHK (Pemberhentian Hubungan Kerja) dan hak-hak mereka tidak kunjung dibayarkan.

Mantan sopir bus Trans Metro Deli berinisial D usai menghadiri undangan Disnaker Sumut pada Sabtu (10/6), berinisial D mengaku ia mulai dikontrak pada November 2020, kemudian kontrak kedua pada Januari 2021, dan dipecat pada Januari 2022 lalu.

“Pemecatan dilakukan hanya melalui pesan singkat Whatsapp (WA). Dan tanggal pemecatan kami itu dilakukan berbeda beda. Itu bukan pemecatan, tapi kami menilai ini tindakan semena-mena saja. Karena hanya melalui WA, yang mana isi pesan yang dikirimkan, yakni yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan, karena tidak ada perpanjangan kontrak,” jelas D kepada Waspada pada Minggu (12/6).

D juga mengatakan adapun yang disampaikan mereka saat menghadiri agenda mediasi di Disnaker Provsu kepada PT Trans Metro Deli itu, di antaranya bahwa sejak mereka bekerja tidak pernah menerima salinan kontrak.

Mereka dipecat hanya melalui pesan Whatsapp tanpa ada klarifikasi alasan pemecatan, kemudian tidak pernah menerima insentif yang dijanjikan jika bekerja di luar jam yang sudah ditentukan, yakni 8 jam kerja.

Tidak Hadir

Beberapa kali menghadiri undangan Disnaker Provsu itu, dengan agenda mediasi, namun yang bersangkutan, dalam hal ini PT Trans Metro Deli tidak pernah hadir.

Dalam hal ini D mengharapkan agar disnaker provsu tidak melakukan keberpihakan dalam menyelesaikan persoalan ini. Dan ia menegaskan jika sampai pertemuan ke 4 kalinya pihak PT Trans Metro Deli tidak hadir, maka pihaknya akan melakukan gugatan.

“Pihak perusahaan tidak datang. Harusnya perwakilan mereka datang.
Disnaker menyarankan akan ada pertemuan kedua sampai 4 kali. Jadi kalau ini tidak terlaksana sampai panggilan ke 4 kami akan naikkan ke meja hijau. Saya akan buat gugatan,” ujarnya.(cbud).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE