MEDAN (Waspada): Setelah 18 kali melakukan pencurian dan dengan kekerasan (curas), tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis handphone, diringkus oleh personil Reskrim Polsek Medan Baru.
Ketiga pelaku diringkus masing-masing berinisial NAD alias Nico ,23, warga Desa Klambir V, SS alias Putra ,23, dan ADS ,23, keduanya warga Jl. Setia Luhur Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi menjelaskan ketiga pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan kasus perampokan yang dialami pelajar bernama Gisella Dea Calista di Jl. Sei Batu Rata Medan, pada bulan Agustus 2022 lalu.
“Pelaku merampok satu unit handphone iPhone Promax 13 milik korban,” kata Kapolsek Kompol Ginanjar, Rabu (19/10).
Kapolsek mengatakan kejadian bermula ketika korban sedang menelepon abangnya untuk menjemputnya seusai pulang bimbingan belajar di Jl. Sei Batu Rata.
“Saat korban menelefon tiba-tiba sepeda motor dikendarai 2 pelaku langsung mendekat dan merampas Hp korban,” ujarnya.
Atas kejadian ini korban melapor ke orangtuanya dan membuat laporan ke Polsek Medan baru yang tertuang dalam nomor LP/ B/863/VIII/2022 /SPKT/MEDAN BARU.
Kapolsek melanjutkan pihaknya yang mendapatkan laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pelakunya. Selasa (18/10) kemarin, polisi melakukan serangkaian penangkapan terhadap ketiga pelaku.
“Tersangka NAD alias Nico dan SS alias Putra diamankan di rumah mertua Nico di Kelambir V sedangkan tersangka ADS diamankan di rumahnya di Jl. Setia Luhur Gang Rumput,” tuturnya.
Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan Nopol BK 6211 PBB, 1 unit handphone, 1 jaket hitam yang dipakai saat menjambret dan 1 helm yang dipakai pelaku.
“Dari pemeriksaan pelaku telah 18 kali melakukan pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolsek.
Ketiga pelaku sebelumnya beraksi di Jl. Gatot Subroto, Jl. Ringroad, Jk. Tomat, Jl. Sunggal, Jl. Sei Batang Hari dan Jl. Kasuari.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(m27)












