JAKARTA (Waspada) : Sepanjang sejarah penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 ton berhasil digagalkan tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bekerja sama dengan Polda Kepri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Barang bukti tersebut dikonversi mencapai Ro2 ribu triliun lebih yang dipasok dua warga Negara Thailand bersama 4 WNI.
“Pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim Gabungan di perairan Kepulauan Riau, pada Kamis (22/5), pukul 15.30 WIB. Informasi penyelundupan sabu yang akan melintas di wilayah perairan Indonesia dengan menggunakan kapal motor tersebut diperoleh melalui laporan intelijen yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga Tim Gabungan melakukan pemetaan dan observasi di sepanjang perairan Kepulauan Riau,” ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, dikutip dalam dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (27/5).
Berawal ketika tim gabungan melakukan patroli di perairan Kepulauan Riau (Kepri) mencurigai Kapal Motor Sea Dragon Tarawa, Rabu (21/5) pukul 00:05 WIB, menghentikan Kapal Motor Sea Dragon Tarawa di tengah laut karena diduga kuat sebagai target operasi.
“Pada saat penggeledahan, Tim Gabungan menemukan 31 (tiga puluh satu) kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau. Bungkusan tersebut berisi serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu,” katanya.
Saat pengungkapan kasus penyeludupan terbesar ini diamankan enam orang tersangka yang terdiri dari empat orang warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sementara ada dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL.
Dalam Kapal Motor Sea Dragon Tarawa, tim gabungan menemukan 31 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau. Bungkusan tersebut berisi serbuk kristal yang mengandung narkotika jenis sabu.
Selain itu, Tim Gabungan juga menemukan 36 kardus berwarna cokelat pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan di kapal Sea Dragon Tarawa berjumlah kardus berisi 2.000 bungkus sabu, dengan berat 2 ton.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” kata Komjen Marthinus Hukom.
Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika dengan jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan, Tim Gabungan dapat menyelamatkan 8 juta jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika, jika satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang. (j01)