Scroll Untuk Membaca

Headlines

30 Kali Beraksi, Dua Pelaku Curanmor Ditembak

30 Kali Beraksi, Dua Pelaku Curanmor Ditembak
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Personel Satreskrim Polrestabes Medan meringkus komplotan pencuri sepedamotor yang selama ini beraksi di tempat kos-kosan di Kota Medan, Selasa (7/3) malam.

Dua dari tiga pelaku curanmor tersebut terpaksa ditembak petugas karena menyerang petugas saat hendak ditangkap.

Komplotan curanmor tersebut sudah beraksi 30 kali dan lebih dari 30 unit sepedamotor telah digondol oleh kawanan bandit jalanan tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebutkan, kedua pelaku yang ditembak berinisial Ij ,30, dan De ,32, keduanya warga Jl. Mistar Medan sedangkan tiga pelaku lagi berinisial Ju ,29, Da ,27, dan Iza ,34, semuanya warga Jl. Medan-Binjai Km 12 kini meringkuk dalam sel guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka spesialis komplotan pencuri sepedamotor di tempat kos. Dua diantaranya berdomisili di Jl. Mistar, tiga diantaranya warga Jl. Medan-Binjai Km 12,” ungkap Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (8/3) di Mapolrestabes Medan.

Kompol Fathir menjelaskan aksi pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat khusus penghuni Kos-kosan di Medan. Para pelaku melakukan aksinya pada dinihari saat penghuni kos sedang tidur.

Sekali beraksi pelaku menggasak lebih dari satu unit sepeda motor yang terparkir di kos-kosan.

“Pelaku beraksi mulai dari tahun 2022 sebanyak tiga puluh kali melakukan aksinya di tempat berbeda. Mereka fokus untuk melakukan tindak pidana pencurian ini di tempat kos,” ujar Fathir.

Dijelaskan Fathir, komplotan curanmor ini sering beraksi di tempat kos di sekitar Jl. Mistar, Jl. Ayahanda, Jl. Darusalam dan Jl. Setia Budi.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan aksi pelaku juga viral pada 1 Maret 2023 lalu. Terakhir, komplotan ini menggasak dua unit sepeda motor yang terparkir di kos Jl. Mistar.

Fathir menambahkan, pihaknya sedang melakukan pengembangan di TKP lainnya, berikut tempat penampungan sepedamotor hasil curian.

“Dari pemeriksaan uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli narkotika,” pungkasnya.

Kelima tersangka dikenakan dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.(m27)

Waspada/Ist

Lima pelaku curanmor di sejumlah lokasi kos-kosan Kota Medan yang diringkus oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (7/3) malam.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE