Scroll Untuk Membaca

Headlines

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Ditahan

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) akhirnya ditahan pihak kepolisian.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak (foto) kepada wartawan usai bertemu Kompolnas, Komnas HAM, LPSK dan Kajati Sumut di Aula Tribrata Mapoldasu, Jumat (8/4) mengatakan, penahanan ke delapan tersangka dilakukan sejak Kamis (7/4) malam. Para tersangka berinisial HS, IS, SP, TS, RG, JS, HG serta anak dari TRP yakni DP. 

“Mereka dipersangkakan turut serta mengakibatkan orang meninggal dunia serta Tindak Pidana Perdagangan Orang.(TPPO). Penahanan dilakukan di Rutan Polda selama 20 hari ke depan,” sebutnya.

Kapolda mengatakan, pada rapat itu tim penyidik telah menyampaikan progres penyelidikan sampai penyidikan terkait temuan kerangkeng di rumah TRP.

Menurutnya, itu adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas Poldasu kepada masyarakat dalam mengungkap kasus-kasus seperti itu.

Terkait dugaan oknum anggota Polri terlibat kasus itu, Kapolda menjelaskan jumlahnya ada lima orang dan saat ini diproses di Bidang Propam Poldasu.

Dari lima oknum itu, di antaranya ajudan, satu karena berkaitan datang ke rumah TRP dan satu lagi memiliki hubungan keluarga dengan TRP.

Ia juga menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara kasus kerangkeng itu. Karenanya dia mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada saksi korban untuk tidak perlu takut melapor.

“Karena laporan dari masyarakat akan mempercepat proses hukumnnya,” pungkasnya.

Ketua Bidang Hukum Komnas HAM Gatot Ristanto mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum yang sudah dilakukan terkait kasus tersebut.

Karenanya dia berharap, kasus yang berkaitan dengan TPPO dan lainnya dalam kasus kerangkeng ini dapat diusut sampai tuntas. 

“Tentunya Komnas HAM berharap kepada masyarakat dapat memberikan informasi bila ada hal baru (dalam kasus ini). Tidak perlu takut, dan kami bersama Polda akan berkoordinasi untuk melengkapi penyelesaian penanganan ini,” ujarnya. 

Ibarat Suntikan Booster

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan, penahanan delapan tersangka yang dilakukan Poldasu ibarat suntikan booster bagi para saksi dan korban.

“Kami berharap upaya paksa penahanan oleh Polda bisa memberikan stimulasi kepada korban untuk berani memberikan keterangan mengungkap kasus ini. Apalagi salah satu hal yang diperhatikan adalah pemenuhan restitusi atau pengganti kerugian kepada korban,” tuturnya.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengaku, pihaknya dari sejak awal sudah memperhatikan kasus ini. Karenanya dia menyampaikan apresiasi atas kerja keras Poldasu menangani kasus itu.

“Kami memaklumi kasus ini terkesan agak lama karena mengidentifikasi saksi korban tidak lah mudah. Maka itu kami mendukung Polda yang mempercepat kasus ini ke pengadilan agar publik mengetahuinya,” jelasnya.(m10)

Teks foto

Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak. Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE