Bantu Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dituntut Maksimal 1 Tahun 9 Bulan

Dan Restitusi Rp52 Juta

  • Bagikan
Bantu Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dituntut Maksimal 1 Tahun 9 Bulan
Terdakwa Achiruddin Hasibuan saat bersidang di PN Medan, Senin (18/9).Waspada/Rama Andriawan

MEDAN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina, menuntut terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana 1 tahun 9 bulan penjara (21 bulan) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9).

Ia dinilai terbukti besalah dalam perkara penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditiya Abdul Ghany Hasibuan terhadap korban Ken Admiral. Terdakwa Achiruddin membiarkan anaknya melakukan penganiayaan tersebut.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan ,” ucap JPU Rahmi Shafrina di hadapan Hakim Ketua Oloan Silalahi.

Selain itu, JPU juga menuntut, agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp52.382.200 subsidair 2 bulan kurungan rentetan dari perkara Aditiya Hasibuan.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP,” kata JPU.

Hal memberatkan, kata JPU, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa sebagai seorang aparat penegak hukum seharusnya mengayomi masyarakat. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap JPU.

Selain itu, terdakwa selaku orangtua tidak mencegah atau melerai penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Sebelumnya diketahui, Achiruddin Hasibuan diadili karena membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral di depan rumahnya pada Desember 2022.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus bermula ketika Aditiya dan beberapa temannya sedang melintas di Jalan Setia Budi Medan, depan Sumber Swalayan Komplek Setia Budi melihat mobil Mini Cooper yang di kemudian korban Ken Admiral.

“Tiba-tiba saksi AAGH teringat tentang chat korban Ken Admiral, Minggu (11/12/2022) yang berisikan makian menanyakan hubungan kedekatan Aditiya dengan teman wanitanya, Savira Husna,” kata JPU membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.

Tanpa basa-basi, sambung JPU, korban pun diajak duel. Aditiya kemudian memukuli korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.

Selanjutnya, pada Kamis dini harinya 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30, korban bersama dua temannya bersama M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.

Sesampainya di rumah, kata JPU, korban bertemu dengan kakak dan terdakwa Achiruddin Hasibuan, orang tua Aditiya. Namun, ketika berkomunikasi, terdakwa malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.

“Tak lama kemudian, Aditiya keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, disaksikan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan,” sebut JPU.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri. (m32)

Catatan: Judul berita ini telah direvisi dari judul semula.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *