Scroll Untuk Membaca

Headlines

Aditiya Hasibuan Divonis 18 Bulan Penjara

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara (18 bulan), karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Vonis anak AKBP Achiruddin Hasibuan itu, dibacakan Hakim Ketua Nelson Panjaitan pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8).

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti menganiaya dan merusak mobil temannya, Ken Admiral pada Desember 2022. Dalam amar putusannya hakim menyebut Aditiya melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) tentang pengrusakan barang milik orang lain.

“Mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, Aditiya juga dibebankan tambahan yakni membayar uang restitusi atau uang ganti kerugian kepada Ken Admiral.

“Membayar biaya restitusi sejumlah Rp52.382.200 yang juga dibebankan secara tanggung rentang kepada Achiruddin Hasibuan,” ujar hakim.

Hakim menyebutkan, bila biaya restitusi tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 2 bulan kurungan. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Atas putusan itu, hakim memberi waktu seminggu kepada jaksa maupun terdakwa untuk menentukan sikap.

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, perkara yang menjerat Aditiya berawal pada Desember 2022.
Diawali Ken Admiral mengirim pesan persoalan wanita ke Aditya. Isi pesan itu kemudian membuat Aditiya tersulut emosi.

Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00, Aditiya menghentikan mobil Mini Cooper Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.

Aditiya lalu merusak kaca spion mobil tersebut. Lalu Aditiya juga memukul bagian wajah Ken Admiral tiga kali. Ken Admiral pun mengalami empat luka jahitan.

“Pada bawah mata kira dengan panjang 4 sentimeter lebar 0,6 sentimeter dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 sentimeter lebar 6 sentimeter,” ujar JPU.

Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30, Ken dan teman-temannya mendatangi rumah Aditiya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.

Ken lalu mempertanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobilnya. Saat itu terjadi penganiayaan terhadap Ken Admiral seperti video viral yang beredar.(m32).

Waspada/Rama Andriawan
Persidangan Aditiya Hasibuan di PN Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE