Ahli Waris Almarhum M Basri Siap Bongkar Korupsi Berjamaah Tanah Lapangan Gajah Mada Medan

Azrai Tanjung Lapor ke KPK, Dan Presiden Jokowi

  • Bagikan
Azrai Tanjung selaku keluarga ahli waris almarhum M Basri. Waspada/ist
Azrai Tanjung selaku keluarga ahli waris almarhum M Basri. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Azrai Tanjung (foto) selaku keluarga ahli waris almarhum M Basri hari Selasa 21 Maret 2023 bertolak ke Jakarta untuk untuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden Jokowi, terkait kasus tanah Lapangan Gajah Mada seluas 7.200 M2 yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau Kecamatan Medan Timur, Medan.

“Saya mewakili keluarga almarhum M Basri akan mengusut dan membongkar dugaan kasus korupsi berjamaah, yang diduga melibatkan Pemko Medan, BPN Medan dan sejumlah dinas terkait, itu,”  ujar azrai Tanjung kepada wartawan di Medan, Selasa 21 Maret 2023.

Menurutnya, kasus tanah Lapangan Gajah Mada yang sudah berlangsung bertahun-tahun hingga kini masih berkemelut dengan para pihak di kota Medan. 

“Kita mengherankan para pihak tersebut, termasuk Pemko Medan yang begitu berambisi untuk merebut dan menguasai lahan Lapangan Gajah Mada Medan, padahal secara hukum objek tersebut milik almarhum M Basri,” ujarnya.

Menurut Azrai, lahan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Peninjauan Kembali (PK) nomor PK417/PDT/1997 dan juga rekomendasi dari Mendagri No X 188/249/A3/SJ  perihal penyelesaian putusan MA No 417-PK/Pdt/1997 tanggal 19 Juli 2001.

Selain itu, pihak ahli waris juga sudah menerima rekomendasi dari DPRD Sumut tertanggal 05 Februari 2021 dan ditandatangani Ketua Hasyim SE.
Adapun salah satu butirnya meminta kepada Pemko Medan untuk dapat memberikan ganti rugi kerugian atas lahan yang terletak di Jl Gunung Krakatau dengan layak dan sesuai menurut tata cara yang diatur oleh undang-undang.

Mereka juga memiliki bukti-bukti yang lain, yang menguatkan klaim lahan tersebut adalah milik M Basri. Namun ahli waris tidak dapat memahami mengapa kemudian lahan tersebut beralih ke Pemko. 

Azrai juga mengherankan Mengapa putusan Mahkamah Agung yang dikuatkan dengan Peninjauan Kembali (PK) nomor PK417/PDT/1997 tidak dihargai oleh pihak-pihak terkait, termasuk Pemko Medan, Badan Pertanahan Medan dan pihak-pihak lainnya.

Skenario Besar

Azrai menduga ada skenario besar untuk menguasai lahan di Jalan Gajah Mada dengan cara-cara melawan hukum. “Karenanya, kita akan bongkar skenario untuk melakukan korupsi berjamaah itu dengan melaporkan kasus itu kepada Presiden Joko Widodo Mahkamah Agung media besar di Jakarta,” ujarnya.

Bahkan Azrai siap mengorbankan nyawa untuk menyelamatkan lahan yang sejak awal miliki oleh M Basri semasa hidup hingga meninggal dunia. 

Kendati demikian pihaknya bersama ahli waris almarhum M Basri masih memberi kesempatan kepada Pemko Medan selama 7 kali 24 jam, agar asalah ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Jika tidak ada niat baik, maka saya bersama ahli waris berkomitmen akan bertemu dengan Presiden Jokowi, Mahkamah Agung dan pihak lain menuntaskan kasus tanah ini secara lebih transparan,” tegasnya.

Pihaknya sudah menyusun dan menyiapkan bukti-bukti kuat, termasuk kesaksian tertulis M Ramli, yang ketika masalah ini mencuat tahun 2003 menjabat sebagai Wakil Walikota Medan.

Dalam kesaksiannya, M Ramli menuliskan bahwa tidak pernah ada aset Pemko terhadap aset lahan 7,600 meter persegi, dan menyebutkan bahwa ganti rugi yang dibeli yang diklaim diberikan Pemko sebesar Rp 500 juta tahun 2003 tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Hal itu terbukti karena hingga kini tidak ada peralihan hak dari ahli waris ke Pemko Medan, begitu juga surat persetujuan 3 putra-putri almarhum M Basri terkait klaim Pemko Medan yang menstatuskan lahan tersebut sebagai hak pinjam pakai, yang dijadikan dasar untuk membangun fasilitas umum, yakni sebagai sarana dan prasarana olahraga.

Dengan berbekal fakta-fakta, keterangan-keterangan dari ahli dan pihak yang mengetahui persis persoalan tanah di Jalan Gajah Mada Medan, ahli waris almarhum M Basri dan mewakili keluarga, kasus lahan ini akan terkuak dan terbongkar.

“Saya juga akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, dan pengacara kondang, serta saya juga ditunggu untuk berbicara secara gamblang di salah satu televisi nasional,” tegas Azrai.

Bahkan Azrai telah menyiapkan laporan fakta-fakta di lapangan terkait pengangkangan wewenang Mahkamah Agung, yakni dengan sedang dan terus berlangsungnya pembangunan sarana dan prasarana umum di Jalan Gajah Mada Medan, di lahan milik almarhum M Basri.

“Semuanya akan kita bongkar habis, termasuk Badan Pertahanan kota Medan yang berani menerbitkan Sertifikat Hak Pakai No 00028 tanggal 16 November 2022, meski diketahui masih bersengketa dengan para pihak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kadis Pemuda dan Olahraga Kota Medan Pulungan Harahap,  mengatakan, Pemko Medan telah menerima Sertifikat Hak Pakai atas tanah Jalan Gajah Mada Medan, yang diterbitkan oleh BPN Medan.Dengan adanya Sertifikat Hak Pakai yang dipegang Pemko Medan ini, tidak ada lagi pihak yang bisa mengaku dan mengklaim lahan Lapangan tersebut.

Pulungan mengatakan, Sertifikat Hak Pakai No 00028 yang dikeluarkan oleh BPN Medan, tanggal 16 November 2022 ini menyatakan, pemegang hak atas lahan seluas 6.975 meter persegi itu adalah Pemko Medan cq Dinas Pemuda dan Olahraga.(cpb)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *