MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Ahmad Darwis dari Fraksi PKS mengecam tindakan PTPN2 yang melakukan pengosongan lahan dan merobohkan rumah masyarakat yang memiliki alas hak di Jalan Kemuning Sari, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
“Semestinya PTPN 2 tidak secara semena-mena melakukan pengosongan dan menghancurkan rumah tempat tinggal masyarakat yang berdampak masyarakat terlantar, karena tidak memiliki tempat tinggal,” kata Darwis dalam keterangan tertulisnya kepada Waspada di Medan, Kamis 8 Juni 2023.
Anggota dewan Dapil Sumut 2 itu merespon penggusuran yang dilakukan oleh PTPN 2 yang mengosongkan dan merubuhkan bangunan rumah warga yang berada di dekat bangunan Pondok Pesantren Tahfiz Quran Darul Ibtihaj.
Di saat operator alat berat merubuhkan bangunan rumah warga, sejumlah santri, warga masyarakat dan Ormas Islam mencoba untuk menghentikan pengoperasian alat berat namun dihadang aparat keamanan.
Aksi sepihak petugas dari PTPN 2 yang dibantu oleh tim gabungan dari Polrestabes Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deliserdang dikecam keras oleh berbagai pihak, termasuk sejumlah dua anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS Ahmad Darwis dan Akhiruddin.
Menurut Ahmad Darwis yang juga anggota Komisi A DPRD tersebut, dirinya menerima informasi bahwa sengketa lahan tersebut sedang berperkara secara perdata di pengadilan.
“Seharusnya pihak PTPN 2 menghormati proses hukum yang ada. Saya sebagai anggota Komisi A akan mengusulkan agar membuat Rapat Dengar Pendapat dengan memanggil pihak PTPN 2 dan semua pihak yang terkait agar tidak ada lagi tindakan penghancuran terhadap rumah masyarakat,” ujarnya.
Darwis juga n menghimbau pemerintah wajib bertanggung jawab untuk melindungi dan menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945.
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS Akhiruddin Kamis pagi (8/6) meninjau lokasi tempat dirobohkannya rumah warga di Jalan Kemuning Sari, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Waspada/Partono Budy
Kunjungi Lokasi
Sementara itu anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS lainnya Akhiruddin Kamis pagi (8/6) meninjau lokasi tempat dirobohkannya rumah warga di Jalan Kemuning Sari, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kepada Waspada yang ikut mendampingi kunjungan tersebut, Akhiruddin menyesalkan sekaligus mengecam tindakan sepihak yang dilakukan oleh PTPN 2 di lokasi tersebut.
Lebih ironis lagi, pengosongan dan perobohan rumah yang diketahui salah satunya milik warga bernama Roscik, dilakukan meski sehari sebelumnya pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk dari Polrestabes Medan yang intinya mereka berjanji tidak akan melakukan tindakan tersebut.
“Mereka-mereka itu kan penegak hukum, harusnya mereka menghormati proses hukum, ini kan prosesnya masih dalam perkara kenapa kok dirobohkan,” tanya Akhiruddin.
Seharusnya pihak PTPN II mematuhi peraturan hukum, apalagi lahan yang dipersengketakan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubukpakam. Seharusnya kondisi lahan masih status quo.
Akhiruddin berjanji akan terus mendampingi warga yang menjadi korban pengrusakan rumah agar nanti mereka mendapatkan haknya.
Sedih dan Kecewa
Sementara itu di lokasi yang sama, warga Jl Kemuning Sari, Roscik didampingi Akhir Hasibuan yang rumahnya menjadi korban penggusuran oleh PTPN 2, mengaku sedih dan kecewa dengan tindakan perusahaan plat merah tersebut.
Bukan hanya menjadi korban penggusuran, Roscik juga mengaku diperiksa di Polrestabes Medan atas dugaan pembacokan terhadap salah satu personel dari PTPN 2.
Menurutnya, ia dipanggil paksa dan diperiksa intensif hingga Rabu malam oleh pihak Polrestabes Medan atas dugaan melakukan pembacokan.
Kepada Waspada Rascik membantah tuduhan itu, dan mengatakan dirinya tidak melakukan pembacokan tersebut ketika PTPN melakukan pengosongan lahan yang masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha perusahaan tersebut.
Dijelaskan, pembersihan areal dimulai dari pembongkaran terhadap bangunan rumah kontrakan milik Dino Haryadi, yang sebelumnya sudah menerima tali asih, dan dilanjutkan dengan pembongkaran rumah Roscik dan rumah Mariana Lubis.
Kegiatan penertiban bangunan di atas lahan HGU kebun Sampali ini sempat diwarnai aksi penolakan keluarga pemilik rumah dan sebagain dari warga pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj. Namun tim tetap melanjutkan kegiatan melakukan pembongkaran hingga rumah milik Mariana Lubis.
“Saya hanya memegang parang untuk berjaga-jaga, dan pada saat penggusuran, saya dan personel dari PTPN 2 saling berusaha memegang parang itu, dan tidak ada lakukan pembacokan seperti yang disampaikan dan dilansir di media. Kita kita juga ada videonya yang menunjukkan saya tidak melakukan pembacokan,” ujarnya.
Terkait dengan rencananya untuk melakukan gugatan ganti rugi, Roscik mengaku sudah pernah mengajukan penawaran kepada PTPN 2 di atas lahan rumahnya berukuran 11,5 x 20 m.
Jika dilihat ukuran yang lebih kecil di lahan perumahan yang berdekatan dengan areal lahannya, dengan harga Rp 3,7 miliar dengan luas 3x 9 meter, Roscik mengajukan harga 1/3 dari nilai itu, namun sejauh ini belum ada respon. “Selebihnya ambillah untuk PTPN 2,” pungkasnya.(cpb)
Gusur aja semua itu.
Para pencuri semua itu
Betul parah ini ptpn 2 ini main seme² pemkab deliserdang sudah tutup mata dan telinga membiarkan masyarakatnya, terlantar, pemukimanmasyarakat di gusur demi meraup untung dari konglomerat yg membangun perumahan elit.