MEDAN (Waspada): Belasan bintara remaja Direktorat (Dit) Samapta Polda Sumut diperiksa penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
Mereka diproses atas dugaan penganiayaan terhadap pengatur lalu lintas yang biasa disebut ‘Polisi Cepek’ pada Sabtu (21/10/2023) malam.
“Para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Propam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (23/10).
Dalam keterangan tertulisnya, Hadi menyampaikan permintaan maaf Polda Sumut atas dugaan kasus penganiayaan yang menimpa Ahmad Firdaus, 37.
“Polda Sumut meminta maaf atas kejadian yang menimpa korban,” sebutnya.
Menurut Hadi, saat ini korban Ahmad Firdaus sedang menjalani perawatan dan pemulihan di RS Bhayangkara Medan.
Sebelumnya, Ahmad Firdaus dianiaya 15 oknum Bintara Remaja Dit Samapta Polda Sumut ketika mengatur lalu lintas di Jl. Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (21/10) malam.
Pengakuan korban, ia ditangkap polisi saat sedang mengatur lalu lintas disekitaran Hotel Grand Antares dan Universitas Budi Dharma.
Korban bersama teman-temannya sempat dikejar-kejar hingga akhirnya korban tertangkap, sementara yang lain berhasil lolos.
Ia kemudian diamankan ke dalam truk Dit Samapta dan dianiaya. Setelah diturunkan dari truk, korban dibiarkan terkapar dan ditolong warga.
“Terkapar saya di jalan dan saya minta tolong ke masyarakat, dibayari ongkos becak dan diantar pulang. Kira-kira ada 15 orang yang memukuli,” sebut korban.(m10)