Scroll Untuk Membaca

Headlines

Bacok Istri Hingga Tewas, Indra Saputra Dihukum Penjara Seumur Hidup

Bacok Istri Hingga Tewas, Indra Saputra Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Terdakwa Indra Saputra dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, oleh majelis hakim diketuai Zufida Hanum. Ia terbukti bersalah membunuh istrinya dengan cara dibacok memakai parang.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Indra Saputra,” kata Hakim Ketua Zufida Hanum, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/7).

Menurut hakim, perbuatan warga Jalan Perjuangan II, Gang Damai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana.

Sementara dalam pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban jiwa dan keji karena korban merupakan istri sah terdakwa. “Yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap hakim.

Putusan majelis hakim, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup. Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.

Kasus ini bermula pada Oktober 2022 lalu, terdakwa Indra Saputra tega membacok istrinya lantaran sakit hati. Terdakwa membacok istrinya dengan menggunakan parang di atas becak bermotor (betor) di Jalan Aksara / Mandala By Pass. Mirisnya, aksi pembacokan tersebut dilakukan di depan anaknya yang masih bayi.

Peristiwa tragis itu berawal dari cekcok terdakwa dengan istrinya (almarhum) Nurmaya Santi Siregar. Korban pergi meninggalkan rumah selama sepekan dengan membawa serta anak-anak mereka tanpa sepengetahuan terdakwa yang berprofesi sebagai penarik betor.

Singkatnya, di tengah perjalanan terdakwa menabrak betor yang dinaiki korban dan terdakwa turun dari betor mengambil parang yang disimpannya di bagasi. Nurmaya Santi Siregar yang masih duduk di atas betor memangku anak mereka dibacoki dengan parang mengenai leher dan kepala korban. Nyawa korban pun tidak bisa diselamatkan. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Persidangan terdakwa di Ruang Cakra 9 PN Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE