Scroll Untuk Membaca

Headlines

Bacok Penumpangnya, Supir Taksi Online Masuk Sel

Bacok Penumpangnya, Supir Taksi Online Masuk Sel
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Gara-gara pesanan tidak sesuai dengan titik, seorang supir taksi online membacok penumpangnya di Komplek Tasbih 2 Kecamatan Medan Selayang. Korban bernama M Nur ,35, seorang advokat mengalami luka bacok di kepala sehingga dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Tak berapa lama kemudian, supir taksi online berinisial EA ,46, kini dijebloskan ke dalam sel Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha, Minggu (5/2) menyebutkan, pelaku berinisial EA nekad membacok penumpangnya M Nur hanya karena kesal pesanan tak sesuai dengan titik. Akibat pembacokan ini, korban mengalami luka di bagian kepala dan menjalani perawatan di rumah sakit.

“Pelaku pembacokan sudah ditangkap,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha ketika dikonfirmasi lewat selular, Minggu (5/2).

Kapolsek Sunggal menjelaskan, penganiayaan terjadi terjadi pada Rabu (18/1) malam. Saat itu korban memesan taksi online untuk diantar ke Komplek Perumahan Tasbih 2 Medan.

Saat korban masuk ke dalam mobil, pelaku komplain dengan korban karena pesanan tidak sesuai titik sehingga keduanya terlibat pertengkaran mulut.

Cekcok semakin memanas hingga berujung pekaku mengeluarkan sebilah parang dari bawah joknya dan mengayunkannya ke arah korban.

“Dugaan sementara penyebabnya karena pesanan tidak sesuai dengan titik,” sebut Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, pertengkaran berdarah ini mereda setelah Satpam komplek melerai. Korban lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan atas luka bacokan yang dialaminya.

Kapolsek melanjutkan pihaknya yang mendapatkan laporan ini kemudian turun tangan dan menangkap pelaku dengan barang bukti sebilah parang, handphone dan 1 unit mobil.

“Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.(m27)

Waspada/Ist

Supir taksi online berinisial EA yang diringkus karena membacok penumpangnya.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE