Scroll Untuk Membaca

Headlines

Bawa Sabu 75 Kg Dan 40.000 Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI Terancam Dipecat

Bawa Sabu 75 Kg Dan 40.000 Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI Terancam Dipecat
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Dua oknum TNI yang membawa sabu 75 Kg dan 40.000 butir ekstasi terancam dipecat dari kesatuan dan akan dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Wadan Pomdam I/BB Letkol CPM K Sri Intan Situmorang menjelaskan penangkapan terhadap oknum TNI berinisial Sertu YT dan Pratu RH merupakan hasil kerjasama dari tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sumut. Kedua oknum TNI tersebut akan segera dipecat dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari kemiliteran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawa Sabu 75 Kg Dan 40.000 Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI Terancam Dipecat

IKLAN

“Kedua oknum ini akan dipecat dan di PTDH. Pengungkapan Narkoba ini merupakan kerjasama dengan pihak Bareskrim Polri dan Polda Sumut,”beber Wadan Pomdam I/BB, Letkol Cpm K Sri Intan Situmorang, kepada wartawan saat acara pemusnahan barang bukti di RSUD, Dr Pirngadi Medan, Kamis (15/12).

Dijelaskan Wadan Pomdam I/BB, dari hasil penyelidikan, kedua oknum TNI tersebut melakukan bisnis haram ini berdua saja dan mereka yang menjadi kurir untuk di pasarkan ke sejumlah tempat hiburan malam di Medan.

“Hasil pemeriksaan, mereka mendapatkan upah Rp 2 juta perkilo. Perlu kami sampaikan tak ada lagi oknum lain yang terlibat,” sebut Letkol Intan seraya menyebutkan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua oknum tersebut.

Sebelumnya, Dit Narkoba Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap dua prajurit Yonif 125 Simbisa Sertu YT dan Pratu RH membawa 40.000 ekstasi dan 75 Kg sabu.

Pengungkapan itu dilakukan petugas Senin (5/12) tepatnya di Jl. Simpang Kebon Jagung, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang. Di dalam mobil yang dikendarai kedua oknum TNI tersebut ditemukan tas travelling berisikan 75 Kg sabu-sabu dan 40.000 butir okl ekstasi. Barang terlarang tersebut berasal dari Malaysia yang dipasok melalui pelabuhan di Tanjungbalai Kabupaten Asahan. Selain mengamankan 2 oknum TNI, petugas juga mengamankan 2 warga sipil berinisial YSD dan S warga Provinsi Kalimantan Barat dan satu unit mobil Toyota Fortuner BK 1549 SR.

Kedua warga sipil berinisial YSD dan S tersebut ditangkap di salah satu loby hotel di Jl. Pemuda saat akan menunggu barang narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap personel tersebut, kedua oknum TNI tersebut mengaku sudah lebih satu kali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Belum ditemukan keterlibatan anggota lainnya.(m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Wadan Pomdam I/BB Letkol CPM Sri Intan Situmorang dan sejumlah PJU dari Poldasu, Lantamal I Belawan memperlihatkan sejumlah barang bukti 75 Kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi yang akan dimusnahkan, Kamis (15/12).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE