MEDAN (Waspada): Demi mendapatkan uang Rp500 ribu dengan cara cepat, ibu dan seorang anaknya nekad mengantarkan sabu-sabu seberat 8 Kg untuk diberikan kepada seseorang di Medan.
Sialnya, belum sempat menikmati uang tersebut, YL ,40, dan anak kandungnya berinisial MR ,19, keduanya warga Deliserdang, langsung disergap oleh personil Polsek Medan Helvetia.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda kepada sejumlah wartawan, Jumat (25/3) di aula Polrestabes Medan menyebutkan, ibu dan anaknya sudah mengetahui bahwa barang yang akan diantarkan kepada seseorang itu adalah Narkoba namun masih berani untuk mengantarkannya demi imbalan Rp 500 ribu sehingga langsung disergap oleh personil Polsek Medan Helvetia.
Selain menangkap ibu dan anaknya yang membawa 8 Kg sabu-sabu,
Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat total 58,3 Kg sabu dan 3.400 butir pil ekstasi. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan 5 kasus di berbagai lokasi.
“Dari kasus tangkapan barang bukti Narkoba ini, selain mengamankan pasangan ibu dan anak, MR ,19, dan ibunya YL ,40, petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya, RHD ,39, warga Jl. Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal dan MFM ,25, warga Simpang Martabak, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau,” jelas Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi, Kasat Narkoba, Kompol Rafles LP Marpaung, Kapolsek Helvetia, Kompol Eri E Sihombing, Wakasat Narkoba, AKP M Ainul Yaqin, Kanit Idik/I, Iptu Hardiyanto, Kanit Idik/II, AKP JH Panjaitan dan Kanit Idik/III Iptu Irwanta Sembiring.
Kapolrestabes menjelaskan, untuk tersangka ibu dan anak yang diamankan Unit Reskrim Polsek Helvetia diperoleh barang bukti 8 Kg sabu. Dari pengakuan keduanya mereka baru sekali ini menerima sabu yang berasal dari Aceh yang diduga dikendalikan oleh pamannya dan rencananya akan diedarkan di Medan.
Sang anak berinisial MR mengaku baru kali ini membawa dan mengantarkan sabu-sabu tersebut.
“Baru sekali ini aku mengantar dan membawa sabu-sabu ini. Karena tergiur Rp500 ribu aku mau saja tapi belum sempat diantar, kami langsung ditangkap,” tutur MR.
Dalam pengungkapan itu, Satres Narkoba Polrestabes juga berhasil menggagalkan peredaran 30 Kg sabu. Pengungkapan yang berlangsung pada 16 Maret 2022 bermula saat Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melihat 1 unit mini bus bernomor polisi BK 1894 PL sesuai dengan informasi yang didapat sebelumnya melintas di Jl. Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.
Tim lalu menghentikan laju mobil tersebut. Terlihat ada dua orang pria yang melarikan diri namun salah seorang tersangka berinisial, MFM berhasil ditangkap. Tim lalu melakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 1 karung plastik warna putih berisikan 30 Kg sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.(m27)











