Scroll Untuk Membaca

Headlines

BBM Subsidi Naik, Ongkos Angkot Di Medan Alami Penyesuaian Jadi Rp 6.500/Estafet

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sejak resmi diumumkan Pemerintah naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar pada Sabtu 3 September 2022, ongkos angkutan kota (angkot) di Kota Medan pun ikut naik 30 persen atau menjadi Rp6.500 per estafet pada Senin (5/9).

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Medan, Mont Gomery Munthe mengatakan sejak awal kenaikan tarif angkutan di Medan berdasarkan harga premium, tapi sejak premium dihapus dan ditukar fertalite pihaknya belum melakukan penyesuaian tarif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BBM Subsidi Naik, Ongkos Angkot Di Medan Alami Penyesuaian Jadi Rp 6.500/Estafet

IKLAN

Namun, dengan kenaikan BBM jenis fertalite yang dilakukan oleh pemerintah saat ini memaksa pihaknya harus menaikkan tarif ongkos angkutan umum dengan penyesuaian tarif dari Rp 5000/estafet menjadi Rp 6500/estafet.

“Kami keberatan dengan kenaikan BBM ini, beban supir kita makin besar, belum lagi biaya dapur, biaya anak sekolah. Tidak bisa tertutupi jika tidak dilakukan penyesuaian tarif,” tegasnya pada Selasa (6/9).

Senada dengan ungkapan Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Medan, Jaya Sinaga. “Kenaikan tarif angkutan disesuaikan dengan kenaikan harga BBM. Apalagi angkutan kota juga menggunakan Pertalite. Jadi terpaksa naik, karena biaya operasional juga naik,” kata Jaya.

Menurut Jaya, selama ini tarif angkutan kota di Medan Rp5.000- Rp5.500 per estafet. Dengan kondisi harga BBM mengalami kenaikan, maka tarif angkot menjadi Rp6.500 per estafet.

“Kita naikkan 30 persen dari tarif normal. Tarif kemarin Rp5.500 per estafet. Kalau tarif tidak naik, supir-supir kita merugi,” urainya.

Karena itu, Organda Medan mendorong agar Pemko Medan segera mengeluarkan SK Tarif Angkutan Kota terbaru menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM subsidi.

“Tarif itu yang mengatur pemerintah, kita dorong wali kota mengeluarkan SK. Harga tarif otomatis sudah naik di lapangan. Cuma belum mendapat payung hukum. Tapi di lapangan, sudah naik 30 persen,” terangnya.

Diketahui, rincian kenaikan harga BBM antara lain Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter; Solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Pertamax non subsidi dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter. (cbud).

Teks foto

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Medan, Mont Gomery Munthe dan Sekretaris Organda Medan, Jaya Sinaga. Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE