MEDAN (Waspada): Sudah beraksi 18 kali di sejumlah lokasi kejadian, seorang pelaku jambret ditembak mati oleh personil Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pelaku jambret yang ditembak mati berinisial MRA ,21, warga Jl. Setia Luhur Kecamatan Medan Helvetia, sedangkan 2 lagi teman pelaku menderita luka tembak masing-masing berinisial FA ,22, warga Jl. Gatot Subroto Medan Sunggal dan penadah barang rampokan berinisial BS ,26,
warga Jl. Medan-Binjai KM 12,5 Gg. Gagak, Kec. Sunggal.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, menyebutkan tersangka MRA dan FA ditembak setelah melakukan aksi penjambretan tas milik
dr. Renata Nainggolan, Sp.PK ,55, warga Villa Gading Mas I Blok K2, Marindal, Kec. Medan Amplas di depan Ucok Durian Jl. KH Wahid Hasyim.
“Saat itu, korban baru turun dari mobilnya. Begitu keluar dari mobilnya, kedua penjambret merampas tas korban dan kemudian kabur melarikan diri,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Reskrim Kompol M.Firdaus saat menggelar konferensi pers hasil tangkapan sejumlah kasus di lapangan upacara Mapolrestabes Medan, Jumat (18/2).
Kapolrestabes menambahkan, peristiwa yang dialami korban yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dokter ini terjadi, Jumat (21/2) sekira pukul 16.15 WIB.
“Waktu itu korban turun dari mobilnya hendak masuk ke Ucok Durian sembari menenteng tas. Tiba-tiba dua pelaku mengendarai sepeda motor memepet korban dan pelaku yang berada di boncengan langsung merampas tas korban,” jelas Kapolrestabes.
Kapolrestabes menjelaskan, setelah berhasil melarikan tas korban, dua pelaku langsung melarikan diri dan aksi pelaku terekam cctv dan viral di media sosial (medsos). Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai Rp. 1 juta, 1 unit Hp Oppo 7, KTP, dan kartu ATM. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
Sat Reskrim Polrestabes Medan yang mengambil alih kasus tersebut segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan analisa, petugas mengantongi identitas pelaku berinisial MRA, FA dan Ad.
Selanjutnya, petugas mendapat informasi lanjutan terkait keberadaan pelaku yang tengah berada di Jl. Kapten Sumarsono, Kec. Medan Helvetia. Dari lokasi ini, petugas meringkus pelaku MRA.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi bersama temannya, Ar, Fau dan Ad. Kemudian kita lakukan pengembangan dan meringkus pelaku Fau di Jl. Setia Budi. Sementara dua temannya bernama Ari dan Ad telah ditangkap Polsek Sunggal dalam kasus pencurian dengan kekerasan,” sebut Kapolrestabes.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka MRA dan FA untuk mencari sepedamotor yang digunakan untuk melakukan aksi penjambretannya. Di tengah jalan, tersangka MRA dan FA berupaya melarikan diri dan menyerang petugas secara bringas. Akibatnya, tersangka MRA menderita luka tembak di dada kiri dan meninggal dunia saat dievakuasi ke rumah sakit sedangkan tersanga FA menderita luka tembak di kaki kanannya.
Selain itu, petugas meringkus seorang pria yang merupakan penadah barang hasil jambretan.
“Petugas sempat membawa pelaku MRA ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan pertama yang tertembak di dada kirinya namun, sampai di rumah sakit, nyawa pelaku sudah tidak tertolong lagi,” sebut Kapolrestabes.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol M Firdaus menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku telah melakukan aksi penjambretan di 18 TKP di kawasan Kota Medan, diantaranya di Jl. Gatot Subroto, Jl. Kapten Sumarsono, Tanjung Sari, Jl. Abdullah Lubis, Jl. Ring Road, Jl. Jamin Ginting, Jl. Flamboyan dan Jl. Sunggal. Selain itu, di Jl. KH. Wahid Hasyim (depan Ucok Durian sebanyak 2 kali), Jl. Kapten Sumarsono, Tanjung Sari (3 kali) Jl. Ring Road (2 kali), Jl. Abdullah Lubis, Jl. Jamin Ginting (3 kali).
Kemudian, di Jl. Sunggal (depan loket bus) Jl. Ring Road Pasar VIII, Jl. Gatot Subroto (2 kali), Jl. Flamboyan dan Jl. Setia Budi simpang Pemda.
“Hasil menjambret digunakan pelaku untuk membeli narkoba. Untuk posisi kasus pelaku MRA merupakan residivis kasus yang sama tahun 2017 dan ditangkap Polsek Helvetia dan di Polsek Medan Baru tahun 2020. Sementara, pelaku FA merupakan residivis tahun 2019 ditangkap Polsek Helvetia dengan kasus yang sama juga (jambret),” ujar Firdaus seraya menambahkan kedua teman pelaku lagi sudah ditahan di Polsek Sunggal dengan laporan yang sama.(m27)