Scroll Untuk Membaca

Headlines

Berkas Perkara Kasus Kerangkeng Dilimpahkan Ke Jaksa

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah mengirim berkas perkara tersangka kasus kerangkeng di Kabupaten Langkat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

“Berkas perkara sembilan tersangka kasus kerangkeng di Langkat sudah dikirim ke jaksa pada Selasa (31/5/2022) kemarin,” kata Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara kepada wartawan, Kamis (2/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berkas Perkara Kasus Kerangkeng Dilimpahkan Ke Jaksa

IKLAN

Pengiriman berkas perkara tersebut setelah penyidik melakukan gelar rekonstruksi kasus kerangkeng bersama JPU Kejati Sumut, dan delapan tersangka turut dihadirkan. “Berkas saat ini masih diteliti jaksa, semoga dinyatakan lengkap,” sebutnya.

Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda Sumut telah melakukan rekonstruksi kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP).

“Ada 68 adegan rekonstruksi dari tiga laporan polisi kasus kerangkeng itu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kemarin.

Rekonstruksi digelar penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus kerangkeng bersama JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut.

“Dalam rekonstruksi itu delapan tersangka dihadirkan. Saksi dari LPSK dan Dit Reskrimum Polda Sumut juga hadir. Reka adegan kasus kerangkeng itu sesuai dengan BAP,” sebut Hadi.

Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, menerangkan, penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap sembilan tersangka kasus kerangkeng.

Ke sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, Bupati Langkat nonaktif TRP,  DP, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.

“Penyidik terus mempercepat proses penanganan perkara kasus kerangkeng yang sudah dilakukan dengan tetap koordinasi bersama JPU sehingga kasusnya tuntas,” kata dia. (m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE