Scroll Untuk Membaca

Headlines

BNN Ringkus 2 Warga Aceh Bawa 21 Kg Sabu

* Hendak Dijual Ke Jambi

BNN Ringkus 2 Warga Aceh Bawa 21 Kg Sabu
KEPALA BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari 2 warga asal Provinsi Aceh. Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Personil Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara meringkus dua pria warga asal Provinsi Aceh yang membawa 21 kg sabu-sabu dalam satu penyergapan di hotel kelas Melati di Jl. Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SBH ,45, warga Kecamatan Peudada, Bireuen, dan MN ,29, warga Kecamatan Jeuneb, Provinsi Aceh.

“Di antara 20 kemasan teh China itu ada yang lebih beratnya sehingga totalnya 21 kg,” ujar Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan saat merilis hasil tangkapan tersebut di kantor BNN Sumut, Jl. Pasar V Timur Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Jumat (21/10).

Dijelaskan Toga, dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut akan dibawa dan dijual ke Provinsi Jambi.

“Pengakuan tersangka baru pertama kali menjadi kurir, tapi masih akan kita dalami,” ungkapnya seraya menjelaskan kedua tersangka ditangkap Sabtu (8/10) lalu.

Brigjen Toga menyebutkan, kedua tersangka bertindak sebagai kurir dan mendapatkan upah sedangkan pemilik sabu masih dalam pengejaran.

“Peran mereka sebagai kurir dan mendapat upah Rp 40 juta,” sebutnya.

Dijelaskan Toga, pengungkapan itu bermula dari informasi diperoleh, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga kedua tersangka ditangkap di salah satu hotel Jl. Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan.

Awalnya, petugas menemukan 6 bungkus sabu yang disembunyikan dalam mobil Brio hitam nopol B 1969 PIM milik tersangka SBH yang diparkir di garasi hotel.

“Kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan ditemukan lagi 14 bungkus sabu di dalam kamar hotel,” jelas Toga.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya, barang bukti sabu seberat 21 kg itu dimusnahkan ke dalam mesin penghancur (incenerator).(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE