Scroll Untuk Membaca

Headlines

BNN Sumut Musnahkan 1 Kg Sabu-sabu Asal Aceh

BNN Sumut Musnahkan 1 Kg Sabu-sabu Asal Aceh
TERSANGKA MIM, pengedar 1 Kg sabu-sabu saat hendak memusnahkan sendiri narkotika jenis sabu-sabu ke dalam mesin insenerator di halaman kantor BNN Sumut di Jl. Pasar V Timur Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Jumat (9/12). Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Kg di halaman kantor BNN Provinsi Sumut di Jl. Pasar V Timur Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Jumat (9/12).

Narkotika tersebut disita dari tersangka berinisial MIM ,20, warga Kecamatan Muara Satu, Provinsi Aceh tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin insinerator.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Drs Toga H Panjaitan melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Sempana Sitepu mengatakan penyitaan barang bukti milik tersangka berinisial MIM ini berawal dari informasi akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Jl. Gatot Subroto, Kota Medan.

“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan bahwa orang yang akan melakukan transaksi adalah orang yang berasal dari Aceh. Pada, Rabu (2/11) sekira pukul 08.15 WIB tim mencurigai seorang laki-laki yang menggunakan sweater warna hijau dengan memegang plastik warna putih, “terang Kombes Sempana Sitepu.

Selanjutnya, tambah Kombes Sempana Sitepu, dilakukan pemeriksaan dan penangkapan tersangka yang berinisial MIM. Lalu ditemukan di dalam plastik terdapat sebuah kotak yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 600 Gram. “Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa narkotika tersebut akan diserahkannya kepada seseorang yang sedang menunggu di Loket Bus Anugerah Pusaka Jl.Gatot Subroto, Kota Medan, ” ungkapnya.

Kemudian tim melakukan pencarian terhadap calon penerima tetapi tidak berhasil ditemukan.
“Dari hasil penyelidikan dan interogasi tersangka bahwa masih ada sisa narkotika yang disimpan oleh tersangka di sebuah hotel yang ada di Kota Medan.

Lalu pada pukul 13.20 WIB, tim BNNP Sumut dan Bea Cukai Wilayah Sumut melakukan pemeriksaan di Kamar 15 Hotel RedDoorz Jl. AR Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, ditemukan lagi narkotika jenis sabu dengan seberat 400 Gram sehingga total dari barang bukti dalam kasus ini sebanyak 1 Kg sabu.

“Dengan pemusnahan barang bukti Narkotika periode November -Desember 2022 dengan total 1 Kg ini setidaknya anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 8104 orang. Sedangkan untuk tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE