Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

BNNP Sumut Amankan 36 Kg Sabu Dari Kos-kosan Di Medan Petisah

BNNP Sumut Amankan 36 Kg Sabu Dari Kos-kosan Di Medan Petisah
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menggerebek dua kos-kosan yang dijadikan tempat penyimpanan sabu di Kecamatan Medan Petisah Kota Medan. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menggerebek dua kos-kosan yang dijadikan tempat penyimpanan sabu di Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

Dua kurir berinisial M alias Yanda dan MH, keduanya warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh diciduk. BNNP mengamankan 36 KG sabu-sabu berhasil disita.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.30 di dua lokasi, yaitu di rumah kost Rosalin kamar nomor 2 di Jl. Dame, Kecamatan Medan Petisah, dan di rumah kost di Jl. PWS Kelurahan Sei Putih Timur II, Kota Medan.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan melalui Kombes Pol Josua Tampubolon selaku Penyidik Madya BNNP Sumut kepada wartawan di lokasi pada Rabu (30/7) siang mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intelijen dan kerja sama antara kedua institusi dalam melakukan joint investigation terkait peredaran sabu dalam skala besar.

“Berdasarkan informasi awal yang dikumpulkan, tim menyusun strategi untuk menyergap para pelaku, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas wilayah,” ujar Kombes Josua.

Dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian dan BNNP Sumut berhasil menyita 36 bungkus sabu dengan total berat 36 kg. .

Penyelidikan terhadap jaringan keduanya masih terus dilakukan.

“Setelah penangkapan, para tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antar instansi sangat penting dalam menindak tegas kejahatan narkotika,” tambahnya.

Turut diamankan satu unit mobil Toyota Avanza dan lima buah handphone (HP).(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE