Scroll Untuk Membaca

Headlines

Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK

Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK
Gubsu Bobby Nasution saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Gubsu.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution memberi pengakuan. Dia mengatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila diduga ada terkait dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.

Berbicara saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Gubsu, Senin (30/6), Bobby Nasution, mengaku menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. “Namanya proses hukum, kita bersedia saja. Itu biasa-biasa saja, apalagi katanya tadi ada aliran uang,” katanya.

Bobby Nasution mengaku, sejak menjabat sebagai Gubsu sudah empat orang pejabat Pemprovsu yang tersandung hukum. “Kita semua di Pemprov, kalau ada aliran uang kepada jajaran, sesama atau bawahan atau atasan, aliran uangnya, ya wajib memberi keterangan,” sambungnya.

Bobby Nasution, mengaku sangat menyesalkan penangkapan terhadap Topan Ginting pada Kamis malam, 26 Juni 2025 lalu. “Pak Topan yang di OTT oleh KPK, tentu kami sangat menyayangkan. Tentu Kami dari Pemprov Sumut, menghargai keputusan apa pun dari KPK,” ujarnya.

Dikatakan Bobby, dia sudah mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak melakukan korupsi, dengan menjaga selalu amanah dan wewenang diberikan dalam menjalani tugas di Pemprovsu.

“Semua peluang (korupsi) terbuka, sebaik-baiknya sistem yang kita lakukan. Yang pasti kita bisa mengontrol diri, bisa mawas diri. Karena apa kita lakukan, kita amanahkan. Tapi, kita juga diberikan wewenang, ini kadang-kadang orang suka lalai atas tanggungjawabnya dan wewenangnya,” jelas Bobby.

Suami Kahiyang Ayu itu, mengungkapkan sudah berulang kali mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. “Kita sudah diingatkan jangan korupsi, jangan ada kegiatan seperti itu (Korupsi). Jangan ada lagi, kelompok A, kelompok B dan kelompok C. Semua tidak ada, bekerja untuk masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi atau suap dari PT. Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot senilai Rp1,78 miliar dan akan tayang pada Juni 2025.

Adapun pembangunan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan royek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. (m07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE