Scroll Untuk Membaca

Headlines

Bobol Ruko Refleksi, Apek Diciduk Polisi

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Lima hari setelah membobol rumah toko (Ruko) tempat usaha pijat refleksi di Jl. Negara Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, satu dari dua kawanan maling diciduk oleh personil Tim Jatanras Presisi Polrestabes Medan, Minggu (10/4).

Dari tersangka HS alias Apek ,46, warga Jl. Aksara Gang Padat Kecamatan Medan Tembung, petugas menyita sejumlah uang tunai dan rekaman kamera CCTV sebagai barang bukti. Seorang lagi pelaku berinisial HP alias Gendut masih diburon.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bobol Ruko Refleksi, Apek Diciduk Polisi

IKLAN

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus kepada wartawan, Minggu (10/4) menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku pencurian di ruko usaha pijat refleksi tersebut berdasarkan laporan dari pemilik usaha bernama Hendri ,31, warga Jl. Kepiting Kecamatan Medan Area sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1132/IV/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/SUMATERA UTARA.

“Selasa (5/4) sekira pukul 02:00, tempat usaha korban di Jl. Negara Kelurahan Pahlawan telah dibobol oleh dua pelaku. Aksi pencurian diketahui sekira pukul 07:00 saat seorang kasir hendak masuk kerja. Kasir melihat ruangan berantakan.

Setelah diperiksa ternyata telah terjadi pencurian dan kehilangan barang-barang yang ada di Refleksi 129 milik pelapor berupa 1(satu) buah louspeaker, 2( dua) buah Handphone Xiaomi Resmi Note 11, 1(satu) set CCTV, 2(dua) set AC merek changhong, uang tunai Rp.2.000.000,-,” terang Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV dan penyelidikan, akhirnya diketahui identitas dua pelaku yakni berinisial HG dan HS alias Apek.

“Tersangka HS alias Apek ditangkap saat berada di Jl. Mandala Bypass. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan pembongkaran ruko bersama temannya HP. Tersangka HP membongkar ruko dengan menggunakan linggis untuk menjebol dinding ruko sedangkan tersangka HS alias Apek bertugas memantau situasi di luar,” terang Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka HP alais Gendut masih diburon. “Tersangka HS alias Apek merupakan mantan residivis yang sudah beberapa kali menjalani hukuman penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE