Scroll Untuk Membaca

Headlines

Bos Judi Apin BK Dilimpahkan Ke Jaksa

Tersangka judi online Apin BK alias Jonni diserahkan ke pihak kejaksaan, Selasa (13/12).Waspada/Ist
Tersangka judi online Apin BK alias Jonni diserahkan ke pihak kejaksaan, Selasa (13/12).Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dan tersangka bos judi Apin BK alias Jonni ke Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (13/12). Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas pemeriksaan 15 tersangka kasus itu berikut barang buktinya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan, selain tersangka Apin BK alias Jonni, polisi menyerahkan berkas pemeriksaan dan beberapa alat bukti lainnya. Apin diserahkan untuk tindak pidana perjudian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bos Judi Apin BK Dilimpahkan Ke Jaksa

IKLAN

“Hari ini Apin BK alias Jonni diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk tahap dua, pidana awal perjudian,” jelas Hadi Wahyudi, Selasa (13/12).

Menurutnya, untuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Apin BK alias Jonni masih bergulir di Polda Sumut dan belum rampung.

Hadi menyebutkan, setelah penyerahan Apin BK ke Kejaksaan, Polda Sumut akan berkoordinasi dengan JPU apakah pemeriksaan dilakukan di Rutan atau dititipkan kembali ke ruang tahanan Polda Sumut.

“Koordinasi antara JPU dengan penyidik, apakah JPU menitip ke Polda atau nanti penyidik yang memanggil yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK alias Jonni di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Total aset bos judi online tersebut mencapai Rp158 miliar telah disita. Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.

Dari kasus itu, Polda Sumut menetapkan 16 tersangka, dimana 15 orang sudah terlebih dahulu diserahkan ke Jaksa, kemudian hari ini menyusul penyerahan bos judi online tersebut.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE