MEDAN (Waspada): Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap terpidana Sentana Charlie, buronan kasus penipuan sebesar Rp2,7 miliar.
“Yang bersangkutan diamankan tim Tabur yang dikoordinir pak Asintel I Made Sudarmawan di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah sekira pukul 10.15,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, Selasa (7/11).
Yos mengatakan, dari informasi tim, terpidana diciduk saat sedang sarapan dan ketika diamankan, terpidana Sentana Charlie kooperatif.
Kasus ini, kata Yos, terjadi pada tahun 2019 lalu. Jaksa penuntut umum Kejari Medan, sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 3,5 tahun penjara.
“Oleh majelis hakim pada PN Medan, hakim ketua Tengku Oyong dengan anggota majelis Bambang Joko Winarno dan Jarihat Simarmata menjatuhkan pidana lepas (onslag),” ujar Yos.
Atas vonis lepas itu, JPU melakukan upaya hukum kasasi. Tetapi, Mahkamah Agung (MA) RI kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Terpidana Sentana Charlie diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yakni Pasal 378 KUHPidana.
“Pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana guba dilakukan eksekusi putusan MA RI, namun tidak diketahui lagi keberadaannya. Terpidana akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Medan. Kurang lebih 9 bulan yang bersangkutan menjadi buronan,” urai Yos.
Setelah diamankan, kata Yos, Sentana Charlie diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas I Medan.
Yos mengingatkan, seorang tersangka, terdakwa atau terpidana ditetapkan DPO maka tim Tabur akan memburu keberadaan DPO ke semua penjuru untuk dieksekusi.
“Itu sebabnya, kita selalu mengimbau agar menyerahkan diri. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” pungkasnya. (m32).
Waspada/ist
Terpidana kasus penipuan Sentana Charlie tampak memakai baju tahanan, usai ditangkap, Selasa (7/11).











