Headlines

Buronan Kasus Penipuan 2,7 M Ditangkap

Buronan Kasus Penipuan 2,7 M Ditangkap
Kajari Palas Palas, Teuku Herizal SH MH bersama Plt Bupati Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi membakar barang bukti dari 24 perkara tindak pidana umum. Kamis (13/7) (Waspada/Muhammad Satio)
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap terpidana Sentana Charlie, buronan kasus penipuan sebesar Rp2,7 miliar.

“Yang bersangkutan diamankan tim Tabur yang dikoordinir pak Asintel I Made Sudarmawan di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah sekira pukul 10.15,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, Selasa (7/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Yos mengatakan, dari informasi tim, terpidana diciduk saat sedang sarapan dan ketika diamankan, terpidana Sentana Charlie kooperatif.

Kasus ini, kata Yos, terjadi pada tahun 2019 lalu. Jaksa penuntut umum Kejari Medan, sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 3,5 tahun penjara.

“Oleh majelis hakim pada PN Medan, hakim ketua Tengku Oyong dengan anggota majelis Bambang Joko Winarno dan Jarihat Simarmata menjatuhkan pidana lepas (onslag),” ujar Yos.

Atas vonis lepas itu, JPU melakukan upaya hukum kasasi. Tetapi, Mahkamah Agung (MA) RI kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Terpidana Sentana Charlie diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yakni Pasal 378 KUHPidana.

“Pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana guba dilakukan eksekusi putusan MA RI, namun tidak diketahui lagi keberadaannya. Terpidana akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Medan. Kurang lebih 9 bulan yang bersangkutan menjadi buronan,” urai Yos.

Setelah diamankan, kata Yos, Sentana Charlie diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas I Medan.
Yos mengingatkan, seorang tersangka, terdakwa atau terpidana ditetapkan DPO maka tim Tabur akan memburu keberadaan DPO ke semua penjuru untuk dieksekusi.

“Itu sebabnya, kita selalu mengimbau agar menyerahkan diri. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” pungkasnya. (m32).

Waspada/ist
Terpidana kasus penipuan Sentana Charlie tampak memakai baju tahanan, usai ditangkap, Selasa (7/11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE