Scroll Untuk Membaca

HeadlinesInternasional

Calhaj Aceh Terima Wakaf 2000 Riyal

Calhaj Aceh Terima Wakaf 2000 Riyal
PARA jemaah calon haji asal Aceh menerima uang wakaf 2000 riyal.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MAKKAH (Waspada): Jemaah calon haji (calhaj) asal Provinsi Aceh mendapatkan uang saku tambahan senilai 2.000 riyal. Uang saku itu diterima dari Baitul Asyi atau badan wakaf Aceh di Tanah Suci.

“Alhamdulillah senang sekali pak,” ujar Ibu Nazariah, 53 tahun, dari Kloter Banda Aceh 04 Ketika ditemui Media Centre Haji di Hotel 908, Makkah, Sabtu (24/5).

Ia mengaku mendapat uang 2.000 riyal atau Rp8,6 juta jika dirupiahkan dari badan wakaf. Uang tersebut rencananya akan dipakai untuk membayar dam dan kurban. “Kita pakai buat dam, kurban, dan oleh-oleh jika ada sisa,” ujarnya.

Untuk mendapatkan uang dari Baitul Asyi, jemaah Aceh harus mempunyai kupon terlebih dahulu. Kupon itu diperoleh dan dibagikan ketika berada di Banda Aceh. “Sudah dari Embarkasi,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Etek Iyah, 63 tahun. Ia menyebut uang ini sangat berharga dalam membantu memenuhi kebutuhan selama di Tanah Suci. Di antaranya untuk keperluan kurban dan dam.

“Waktu di bandara di Aceh dipesankan agar ‘kartu’ kupon ini jangan sampai hilang,” ujarnya.

Tak hanya dari badan wakaf, sebelumya pemerintah daerah setempat juga memberikan uang untuk biaya hidup senilai Rp3 juta per jemaah. “Seneng dapat hampir Rp 12 juta,” kata Etek sambil duduk menunggu antrean.

Saat tim Media Centre Haji berkunjung ke hotel 908, tampak jemaah Aceh mengantre untuk mendapatkan uang wakaf itu di hotel 908.

Petugas haji memanggil satu persatu jemaah yang sudah berhak mengambil berdasarkan nomor urut. Uang itu dibagikan oleh pengurus wakaf, Syeikh Abdul Latif M Baltho, kepada jemaah. Ia membagikan empat lembaran uang 500 riyal.

Wakaf Aceh diketahui sudah ada sejak 1803 Masehi untuk jemaah calon haji Embarkasi Aceh. Pada 2025 ini tercatat ada sebanyak 4.378 orang jemaah yang mendapatkannya. Setiap orang diberikan uang wakaf 2.000 riyal. Angka itu meningkat 500 riyal dibandingkan pada 2024 sebesar 1.500 riyal.

Dari sejarah diketahui bahwa Habib Bugak ulama dan saudagar dari Makkkah hijrah ke Aceh pada sekitar tahun 1200 Hijriah/1803 Masehi. Habib Bugak Latasa mendapat kepercayaan Sultan Aceh untuk menyebarkan agama Islam di Aceh.

Kemudian, jika ada kaum Muslim Aceh menunaikan ibadah haji maka Habib Bugak akan menampungnya di rumahnya di Makkah. Ia juga membeli satu petak tanah yang akan dibuat bangunan untuk menampung jemaah haji dari Aceh. Letaknya dekat dengan perluasan Masjidil Haram.

Kemudian, ulama pengurus wakaf mendapat kompensasi dari pemerintah Arab Saudi. Uang kompensasi dibelikan beberapa bidang tanah dan kemudian didirkan hotel di atasnya. Sebagian hasil operasional hotel tersebut kemudian disalurkan dalam bentuk wakaf bagi jemaah haji Aceh. (m33)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE