Scroll Untuk Membaca

Headlines

Curi Barang Milik Kantor Kejaksaan Belawan, Residivis Ditembak

Kecil Besar
14px

BELAWAN (Waspada): Mengaku sudah tiga mencuri barang-barang inventaris di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan yang lama di Jl. Sumatera Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan, seorang residivis terpaksa ditembak oleh personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Akibat luka tembak, residivis berinisial SH alias Kenek ,40, warga Jl. Bengkalis Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan kini mendekam dalam sel Polres Pelabuhan Belawan.
Kepada sejumlah wartawan di aula Polres Pelabuhan Belawan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan adanya laporan dari pihak Kejaksaan Belawan terkait hilangnya sejumlah barang-barang inventaris di Kantor Kejaksaan Belawan yang lama di Jl. Sumatera.

“Personel langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan,”sebut AKBP Josua.

Dalam waktu singkat, tambah AKBP Josua, petugas berhasil mengamankan tersangka SH alias Kenek di seputaran Belawan namun berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan terukur dan tegas..

“Terhadap tersangka SH alias Kenek, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak ditangkap,”ucap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, dari laporan yang diterima, sejumlah barang yang ada di Kantor Kejaksaan Belawan lama hilang karena dicuri tersangka.

“Tersangka mencuri pintu besi dan sejumlah barang – barang inventaris yang ada di Kantor Kejaksaan Belawan lama,”jelas Kapolres.

“Dari pengakuan tersangka telah tiga kali melakukan aksi pencurian di Kantor Kejaksaan lama Belawan dan tersangka ini merupakan residivis dalam kasus pencurian,” pungkas Kapolres.(m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon menginterogasi SH alias Kenek, residivis pelaku pencurian di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan yang lama di Jl. Sumatera, Belawan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE